MAKASSAR – YLBH Makassar mendapatkan penghargaan dari Dirjen Pemasyarakatan Sulsel, dihari Bhakti Kemasyarakatan yang ke-61 di Aula Pancasila Lantai III Kantor Wilayah Dirjen Pemasyarakatan Sulsel, Jalan Alauddin No.191, Kecamatan Rappocini, senin(28/04/2025).
Pada kesempatan ini 8 (delapan) lembaga yang mendapatkan penghargaan dari Dirjen Pemasyarakatan Sulsel yang selama ini bermitra yakni Kementrian Agama Makassar, Fakultas Psikologi Universitas Negeri Makassar, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Makassar (YLBHM) , Wahdah Islamiyah, Pemkot Makassar, Yayasan Pasgibran, PT Amura Pratama, Bank BRI Cabang Panakkukang.
Acara puncak tasyakuran hari bhakti pemasyarakat ini yang dihadiri oleh tamu undangan dari berbagai instansi pemerintah (Muspida) maupun swasta serta di hadiri dari beberapa perwakilan dari seluruh lapas, rutan dan bapas sesulawesi-selatan, serta dilakukan secara virtual dengan menteri imigrasi dan Persyaratan R.I. beserta seluruh kantor wilayah se-Indonesia dan ini berjalan secara khidmat.
Muh Safri Tunru, S.HI, C.Ns., C.Mk dari YLBHM selalu Kordinator Program Bantuan Hukum Nasional YLBH MAKASSAR mengatakan kinerja lembaganya yang selama ini di apresiasi dan dihargai oleh Dirjen Pemasyarakatan Sulsel.
“Alhamdulillah hari ini YLBHM mendapatkan penghargaan dari Dirjen Pemasyarakatan sebagai Mitra kerja pendukung program pemasyarakatan yang selama ini di jalani, secara kolaboratif dalam memberikan edukasi tentang hukum pada masyarakat klien binaan pemasyarakatan di wilayah Sulawesi-Selatan terkhusus bagi klien-klien binaan pada kantor Bapas kelas 1 Makassar untuk memberikan jaminan akses sila ke- 5 Pancasila yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia khususnya bagi masyarakat kurang mampu/miskin dan Kelompok rentang lainnya dalam pemenuhan akses layanan hukumnya termasuk dalam hal untuk mendapatkan informasi hukum yang memadai dan bermutu,” ungkapnya.
Diakhir Muh. Safri menjelaskan, ini menjadi motivasi kami untuk selalu berkontribusi kepada masyarakat, khususnya warga binaan untuk memastikan hak-hak hukumnya dapat terpenuhi secara baik sebagai bagian dari pemenuhan layanan hak asasi manusia sesuai norma dan aturan hukum yang ada.