Menu

Mode Gelap

Opini · 10 Feb 2025 11:51 WITA ·

Wacana Penerapan Azas Dominus Litis dapat Berakibat Kemunduran Penegakan Hukum di Indonesia


					Wacana Penerapan Azas Dominus Litis dapat Berakibat Kemunduran Penegakan Hukum di Indonesia Perbesar

*WACANA PENERAPAN AZAS DOMINUS LITIS DAPAT BERAKIBAT KEMUNDURAN PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA*

Oleh :

Asbullah Thamrin, S.H., M.H., sebagai Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Sawerigading Makassar

Wacana berkembang saat ini tentang penggunaan azas Dominus Litis yang di usulkan oleh Kejaksaan pada RKUHAP perihal Restorative Justice dalam penegakan hukum di Indonesia di nilai dapat berakibat pada kemunduran penegakan hukum itu sendiri.

Saat di temui di ruangan kerjanya (Senin, 10 Februari 2025), Menurut analisis Asbullah Thamrin, S.H., M.H., sebagai Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Sawerigading Makassar bahwa lembaga penegakan hukum tidak memerlukan menggunakan Azas Dominus Litis, karena hukum acara pidana di Indonesia sudah baik dan sesuai dengan mekanisme penyidikan oleh Kepolisian. Oleh sebab itu, apapun usulannya pemerintah dan masyarakat tidak memerlukan penggunaan azas dominus litis dalam RKUHAP.

Mari kita mencermati bahwa pembagian tugas kewenangan antara Kepolisian dan Kejaksaan saat ini di nilai sudah profesional dan proporsional sesuai dengan tugas dan tanggung jawab di amanahkan oleh Undang-Undang. Dimana Kepolisian menangani aspek penyidikan dan Kejaksaan pada aspek penuntutan. Jika asaz dominus litis di terapkan, maka danpaknya adalah terjadinya kemunduran dalam penegakan hukum di Indonesia.

Sebagaimana dalam tafsirannya bahwasanya azas dominus litis merupakan azas universal yang melekat pada Jaksa. Jaksa selaku penuntut umum memiliki peran sentral dalam sistem peradilan pidana. Kehadiran Perja Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi landasan bagi Jaksa untuk melakukan penegakan hukum pidana berorientasi keadilan restoratif.

Penegakan hukum pidana secara umum maupun berorientasi keadilan restoratif yang dilakukan oleh Jaksa selaku Dominus Litis terdapat kelemahan dan kendala yang ditemukan dalam proses penerapannya.

Sementara esensi azas Dominus Litis yang melekat pada Jaksa belum optimal.
Oleh sebab itu, jika kembali di terapkan maka berakibat kemunduran dalam penegakan hukum di Indonesia.

Tutupnya.

Artikel ini telah dibaca 97 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dekan Fakultas Hukum Universitas Tamalatea Makassar: Jika di Terapkan Azas Dominus Litis, Berakibat Tumpang Tindih Penegakan Hukum

10 Februari 2025 - 11:44 WITA

Trending di Opini