GOWA – Tim Opsnal Kuboyako Polsek Bontomarannu, Polres Gowa pada hari minggu(29/12/2024) berhasil mengamankan 6 terduga pelaku peredaran miras di wilayah hukumnya, selasa(31/12/2024).
Tim Opsnal Kuboyako yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Bontomarannu Ipda Irsal Makkarawa, SH berhasil melakukan penggeledahan di 3 tempat berbeda dan mengamankan 6 terduga pelaku diantaranya, Inisial B (50), RD (44), RL (55), AN (58), P (48), S (52).
Selain meringkus 6 terduga pelaku peredaran Miras, Tim Opsnal Kuboyako juga berhasil mengamankan ratusan botol miras sebagai barang bukti dari beberapa tempat penjual yang tak memiliki izin Miras.
Tiga tempat miras yang berhasil diamankan yaitu Poros Bolangi, Desa Timbuseng, Tanah Merah Dusun Moncongloe, Desa Jenemadinging Kecamatan Pattallasang, serta Dusun Moncong-moncong Dusun pattiro Desa Paccellekang Kecamatan Bontomarannu Kabupaten Gowa.
Ipda Irsal Makkarawa mengungkapkan, guna mengantisipasi gangguan kamtibmas menjelang perayaan malam tahun baru, pihaknya telah melakukan penindakan terhadap beberapa pelaku peredaran minuman keras (MIRAS) tanpa izin.
“Dari hasil penggeledahan ini Tim Opsnal Kuboyako berhasil mengamankan barang bukti ditiga tempat berupa 110 Liter Ballo, empat dus merk bir bintang, empat botol cap tikus, lima dus bir hitam, 22 dus merk Angker, enam dus Anggur Merah, dan 3 botol Mcdonald,” pungkasnya.
Selanjutnya Ipda Irsal Makkarawa menjelaskan Pelaku menjual atau mengedarkan minuman keras tanpa izin ini untuk mendapatkan keuntungan.
“Pengamanan ratusan botol miras tanpa ijin ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dan khawatir dampak dari miras tersebut, apalagi menjelang malam pergantian tahun,” jelasnya.
Tim opsnal (KUBOYAKO) Polsek Bontomarannu pimpinan Kanit Reskrim Polsek Bontomarannu Ipda Irsal Makkarawa, SH kemudian mendatangi ke tiga tempat tersebut dan langsung melakukan penggeledahan terhadap rumah terduga pelaku.
Sehingga tim Opsnal (KUBOYAKO) Polsek Bontomarannu mendapatkan Barang Bukti minuman keras, kemudian barang bukti di tiga tempat tersebut dibawa dan diamankan ke polsek bontomarannu untuk proses hukum lebih lanjut
Diakhir Ipda Irsal mengungkapkan para pelaku telah mengakui semua perbuatannya dan mengakui telah melakukan perdagangan/peredaran minuman keras sejak 2 tahun yang lalu, sehingga pasal yang disangkakan Pasal 5 ayat (1) Peraturan daerah Kabupaten Gowa No. 04 tahun 2006 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 50 Tahun 2001.