Menu

Mode Gelap

Hukrim · 11 Jun 2024 19:00 WITA · waktu baca 1 menit

Tak Terima Orang Kepercayaan Gembong Narkoba di Vonis 12 Tahun, AASS Gelar Demo


Tak Terima Orang Kepercayaan Gembong Narkoba di Vonis 12 Tahun, AASS Gelar Demo Perbesar

MAKASSAR – Ratusan masyarakat dan mahasiswa yang tergabung dalam lembaga Asosiasi Anti Narkoba Sulawesi Selatan melakukan unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Jalan Urip Sumoharjo Kota Makassar, selasa(11/06/2024).

Mereka menyoroti aparat penegak hukum yang tidak menunjukkan keseriusannya dalam menindak gembong narkoba internasional Wempi Wijaya yang hanya di vonis 12 tahun penjara.

“Tindak pidana Narkotika merupakan perbuatan melawan hukum dan kejahatan yang terorganisir yang nantinya secara perlahan membunuh regenerasi dan membahayakan kehidupan masyarakat,” kata Syarif Koordinator Aksi.

Tak hanya itu, Syarif juga menyampaikan jika kejahatan ini juga tentunya merusak regenarasi  bangsa dan negara, sehingga harus menjadi perhatian khusus aparat penegak hukum di Indonesia sebagai upaya memberantas secara tuntas.

“Tapi disini kami melihat tidak ada perlakuan khusus kepada jaringan narkoba internasional Wempi Wijaya yang merupakan gembong narkoba lintas negara alias sindikat internasional, dia adalah orang kepercayaan Fredy Pratama yang menjadi DPO mabes Polri hanya di vonis 12 Tahun saja pada PN Makassar 12 mei lalu, tentunya ini sangat jauh daripada UU nomor 35 Tahun 2009,” tambahnya.

Olehnya itu, dia mendesak bapak Kapolri untuk melakukan tindakan tegas dengan mencopot Direktur Tindak pidana narkoba bareskrim Polri karena tida mengusut TPPU terhadap saudara Wempi Wijaya.

“Kami juga meminta kepada Bapak Kejaksaan Agung untuk mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel dan Kejari Makassar yang diduga kuat masuk angin karena hanya memberikan tuntutan rendah 12 tahun kurungan penjara kepada Wempi Wijaya,” pungkasnya.

Mahasiswa UMI itu menambahkan, lebih parahnya lagi, tuntutan rendah dari kejaksaan itu turut diaminkan oleh pihak Pengadilan Negeri Makassar.

“Dengan ini juga kami meminta kepada Mahkama Agung RI untuk mencopot Ketua Pengadilan Negeri Makassar dan Pengadilan Tinggi Makassar yang diduga telah masuk angin,” pungkasnya.

Aksi kami di Kejaksaan Tinggi Sulsel di terima oleh Soetarmi SH.MH (Kasi Penkum) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kajati Sulsel yang menyampaikan sudah mengajukan banding dan sudah memasukkan memori banding, dan setelah itu kami bergeser ke Kantor Pengadilan Tinggi Makassar setelah berorasi secara bergantian dan di terima oleh Kepala Humas Pengadilan Tinggi Makassar yang akan menunggu kelengkapan berkas upaya banding yang di ajukan Kejati Sulsel.

Sedangkan aksi di Kantor Kakanwil Kemenkunham SulSel di terima langsung oleh Surinto Kadiv Keamanan Kakanwil Sulsel menegaskan kami akan meneruskan ke Kemenkunham RI apa yang menjadi tuntutan dari Asosiasi Anti Narkoba Sulawesi Selatan.

“Aksi unjuk rasa yang kami lakukan hari ini adalah awal daru perjuangan, kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas sebagai upaya kami selaku putra daerah sulawesi selatan untuk memutus jaringan peredaran narkotika,” tutupnya.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Paman Rudapaksa Keponakannya Sendiri, Kasusnya Mandek di Polrestabes Makassar

7 Mei 2025 - 20:51 WITA

Modus Penipuan Surat Pengadilan Palsu

7 Mei 2025 - 10:32 WITA

Dukung Ops Pekat Lipu 2025, Polsek Sanggalangi’ Gerebek Judi Sabung Ayam Amankan 6 Unit Sepeda Motor

5 Mei 2025 - 13:09 WITA

Amankan Seorang Mucikari, Resmob Polres Toraja Utara Kembali Ungkap Kasus TPPO Gunakan Aplikasi Hijau

4 Mei 2025 - 21:30 WITA

Kacang Kulit Jadi Modus Baru Peredaran Narkoba Yang Berhasil Diungkap Polresta Bandung

30 April 2025 - 11:29 WITA

Kapolrestabes Makassar Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

30 April 2025 - 08:46 WITA

Trending di Hukrim