Menu

Mode Gelap

Hukrim · 1 Mei 2024 21:50 WITA ·

Soroti Putusan PN Bulukumba, Ketum HMI Komisariat As’adiyah: Jangan jadi Bupati Anti Kritik


Soroti Putusan PN Bulukumba, Ketum HMI Komisariat  As’adiyah: Jangan jadi Bupati Anti Kritik Perbesar

WAJO- Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat IAI As’adiyah Cabang Wajo, menyoroti putusan Pengadilan Negeri Bulukumba terhadap aktivis HMI yang ada di Kabupaten Bulukumba, Rabu (1/5/2024).

 

Laporan Bupati Bulukumba terhadap Akbar Idris yang merupakan (eks Wasekjend PB HMI) dengan tuduhan pencemaran nama baik atas penyebaran pamflet digital atau flyer kasus dugaan korupsi Pemerintah Kabupaten Bulukumba.

 

Vonis bertarikh 29 april 2024 di PN Bulukumba ini adalah  hukuman 1 tahun 6 bulan bagi eks Wasekjend PB HMI.

 

Ketua Umum Komisariat IAI As’adiyah Komisariat IAI As’adiyah, Ahmad Ikram menyayangkan keputusan Bupati Bulukumba tersebut yang melakukan laporan pencemaran nama baik.

 

“Kami sangat menyayangkan keputusan pemerintah Bulukumba dalam hal ini Bupati yang melakukan pelaporan atas kritik yang dilontarkan oleh eks Wasekjen PB HMI. Keputusan tersebut kami nilai anti terhadap kritik aktivis HMI,” ucapnya.

 

Lanjut bung Ikram sapaan akrabnya menganggap keliru atas pelaporan yang dilakukan oleh Bupati dan penjatuhan hukuman oleh Hakim PN Bulukumba sangat tidak adil.

 

“Harusnya pemerintah menjadikan kritik sebagai vitamin, bukan justru anti terhadap kritik. Kejadian ini akan menambah catatan kelam bagi pemerintah khususnya Bupati Bulukumba, Pemerintah serta menambah catatan trend negatif terhadap kebebasan berekpresi,” tutupnya.

Untuk diketahui Akbar Idris tersandung kasus dugaan pencemaran nama baik Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf. Dalam dakwaan penuntut umum, Akbar Idris dalam postingan selebaran digital yang membahas dugaan tindak pidana korupsi pada Pemerintahan Kabupaten Bulukumba pada 13 Juli 2023 sekira pukul 18.55 WIB.

Artikel ini telah dibaca 97 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Paman Rudapaksa Keponakannya Sendiri, Kasusnya Mandek di Polrestabes Makassar

7 Mei 2025 - 20:51 WITA

Modus Penipuan Surat Pengadilan Palsu

7 Mei 2025 - 10:32 WITA

Dukung Ops Pekat Lipu 2025, Polsek Sanggalangi’ Gerebek Judi Sabung Ayam Amankan 6 Unit Sepeda Motor

5 Mei 2025 - 13:09 WITA

Amankan Seorang Mucikari, Resmob Polres Toraja Utara Kembali Ungkap Kasus TPPO Gunakan Aplikasi Hijau

4 Mei 2025 - 21:30 WITA

Kacang Kulit Jadi Modus Baru Peredaran Narkoba Yang Berhasil Diungkap Polresta Bandung

30 April 2025 - 11:29 WITA

Kapolrestabes Makassar Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

30 April 2025 - 08:46 WITA

Trending di Hukrim