WAJO- Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat IAI As’adiyah Cabang Wajo, menyoroti putusan Pengadilan Negeri Bulukumba terhadap aktivis HMI yang ada di Kabupaten Bulukumba, Rabu (1/5/2024).
Laporan Bupati Bulukumba terhadap Akbar Idris yang merupakan (eks Wasekjend PB HMI) dengan tuduhan pencemaran nama baik atas penyebaran pamflet digital atau flyer kasus dugaan korupsi Pemerintah Kabupaten Bulukumba.
Vonis bertarikh 29 april 2024 di PN Bulukumba ini adalah hukuman 1 tahun 6 bulan bagi eks Wasekjend PB HMI.
Ketua Umum Komisariat IAI As’adiyah Komisariat IAI As’adiyah, Ahmad Ikram menyayangkan keputusan Bupati Bulukumba tersebut yang melakukan laporan pencemaran nama baik.
“Kami sangat menyayangkan keputusan pemerintah Bulukumba dalam hal ini Bupati yang melakukan pelaporan atas kritik yang dilontarkan oleh eks Wasekjen PB HMI. Keputusan tersebut kami nilai anti terhadap kritik aktivis HMI,” ucapnya.
Lanjut bung Ikram sapaan akrabnya menganggap keliru atas pelaporan yang dilakukan oleh Bupati dan penjatuhan hukuman oleh Hakim PN Bulukumba sangat tidak adil.
“Harusnya pemerintah menjadikan kritik sebagai vitamin, bukan justru anti terhadap kritik. Kejadian ini akan menambah catatan kelam bagi pemerintah khususnya Bupati Bulukumba, Pemerintah serta menambah catatan trend negatif terhadap kebebasan berekpresi,” tutupnya.
Untuk diketahui Akbar Idris tersandung kasus dugaan pencemaran nama baik Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf. Dalam dakwaan penuntut umum, Akbar Idris dalam postingan selebaran digital yang membahas dugaan tindak pidana korupsi pada Pemerintahan Kabupaten Bulukumba pada 13 Juli 2023 sekira pukul 18.55 WIB.