Menu

Mode Gelap

Hukrim · 29 Apr 2025 12:46 WITA ·

Resdivis Curanmor Kembali Diamankan Resmob Polres Toraja Utara


					Resdivis Curanmor Kembali Diamankan Resmob Polres Toraja Utara Perbesar

TORUT – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Toraja Utara Polda Sulsel kembali mengamankan seorang pria berinisial FRP (17) atas dugaan pencurian. Ia diduga telah mencuri sebuah BPKB dan STNK milik Sdra. Ratu Tandi Lamba dengan niat untuk digadaikan, selasa(29/04/2025).

Diketahui FRP merupakan seorang residivis kasus pencurian yang sebelumnya telah berulang kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di Wilayah Kabupaten Toraja Utara.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Stephanus Luckyto A.W, S.I.K., S.H., M.Si melalui KBO Sat Reskrim Ipda Fajar membenarkan hal tersebut, bahwa benar pihaknya telah berhasil mengamankan FRP (17) setelah Korban melaporkan kehilangan BPKB beserta STNK atas sepeda motor Honda NF125.

“Korban baru mengetahui BPKB dan STNK hilang setelah orang tua Korban baru saja tiba di rumah dan melihat lemari sudah dalam keadaan terbuka,” ujarnya, Selasa (29/04/2025).

Berdasarkan penyelidikan, petugas mengetahui bahwa pelaku adalah FRP (17) yang sebelumnya telah berulang kali melakukan aksi pencurian sepeda motor.

“FRP akhirnya berhasil diamankan saat sedang berada di Objek Wisata Londa, Kesu, Toraja Utara. Dari padanya, petugas berhasil menemukan BPKB dan STNK milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang,” jelas KBO Sat Reskrim Ipda Fajar.

Saat dilakukan introgasi, FRP mengakui telah melakukan aksi pencurian BPKB dan STNK sepeda motor di rumah tempat tinggal korban dengan niat untuk dijaminkan (gadai). Tak hanya itu, FRP juga telah merencanakan kembali aksi pencurian sepeda motor milik orang tua Korban pada lokasi yang sama, terangnya.

Kini FRP telah mendekam di Rutan Polres Toraja Utara untuk kembali mempertanggungjawabkan perbuatannya atas aksi pencurian BPKB dan STNK yang sebelumnya dilakukan.

“Atas perbuatannya, FRP dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tutupnya.

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kapolres Toraja Utara Hadiri Gelar Operasional Triwulan I Tahun 2025 di Polda Sulsel

29 April 2025 - 13:15 WITA

Gegara Aniaya Wanita Hingga Gigi Copot, Seorang Pria Diamankan Polres Toraja Utara

29 April 2025 - 12:53 WITA

Aldy Sulaiman Bicara Kewibawaan Polri : Ada Personil Berambut Panjang

29 April 2025 - 10:33 WITA

YLBHM Raih Penghargaan dari Dirjen Pemasyarakatan Sulsel

28 April 2025 - 15:36 WITA

Kapolres Gowa Akan Tindak Lanjuti Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan Warga Negara Turki Tahun 2018 Silam

28 April 2025 - 12:08 WITA

Demi Kabupaten Gowa yang Aman, Kapolres Turun Langsung Ikuti Patroli Sinergitas

27 April 2025 - 11:04 WITA

Trending di Hukrim