Menu

Mode Gelap

Opini · 18 Apr 2025 05:25 WITA ·

Putusan Sela PN Jakarta Pusat Tegaskan Hendry Ch Bangun Sah Ketum PWI


Putusan Sela PN Jakarta Pusat Tegaskan Hendry Ch Bangun Sah Ketum PWI Perbesar

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang memeriksa gugatan perdata yang diajukan Sayid Iskandarsyah terkait pemberhentiannya sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Menurut Ketua Bidang Nonlitigasi LKBPH PWI Pusat, Hendra J Kede putusan sela ini memperkuat posisi Hendry Ch Bangun sah sebagai Ketua Umum PWI Pusat dan Noeh Hatumena sebagai Pelaksana Tugas Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI.

Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 18 Maret 2025, dalam perkara perdata Nomor 395/Pdt.G/2024/PN Jkt Pst. Majelis hakim mengabulkan eksepsi tergugat dan menyatakan bahwa pengadilan tidak memiliki kompetensi absolut untuk memutus perkara internal organisasi, karena berada dalam ranah otonomi PWI sesuai Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI.

Gugatan Sayid sebelumnya diarahkan kepada Hendry Ch Bangun selaku Ketua Umum PWI Pusat dan para anggota DK PWI atas keputusan pemberhentiannya melalui SK Nomor 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024. Namun, rapat pleno diperluas yang digelar PWI Pusat pada 22 Juni 2024 telah membatalkan keputusan tersebut. Dengan begitu, secara organisasi Sayid tetap sah sebagai anggota PWI.

“Putusan sela ini menjadi pengakuan hukum bahwa mekanisme internal PWI, termasuk keputusan pleno diperluas, adalah sah dan mengikat,” ujar Hendra J Kede yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Kamis (17/4).

Majelis hakim juga menerima legal standing Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum PWI Pusat dan Noeh Hatumena sebagai Plt. Ketua DK PWI. Sebaliknya, Sasongko Tedjo tidak lagi diakui sebagai Ketua DK PWI sejak putusan sela tersebut dibacakan.

Putusan sela PN Jakarta Pusat ini sekaligus menegaskan keabsahan kepemimpinan PWI hasil Kongres XXV di Bandung pada 2023. Hendry Ch Bangun sah Ketum PWI, dan semua proses hukum kembali tunduk pada mekanisme internal organisasi.***

 

 

 

 

 

 

 

 

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Banggai Semakin Terang, PLN UIP Sulawesi Sukses Rampungkan Pembangunan SUTT 150 kV PLTMG Luwuk – Toili

1 Mei 2025 - 11:50 WITA

7 Pernyataan Sikap Partai Buruh Exco Sulawesi Selatan Pada MayDay 2025

1 Mei 2025 - 08:52 WITA

Deforestasi, Degradasi Tanah, dan Krisis Iklim: Salah Industri Saja atau Petani Juga Punya Andil?

27 April 2025 - 19:31 WITA

Wacana Penerapan Azas Dominus Litis dapat Berakibat Kemunduran Penegakan Hukum di Indonesia

10 Februari 2025 - 11:51 WITA

Dekan Fakultas Hukum Universitas Tamalatea Makassar: Jika di Terapkan Azas Dominus Litis, Berakibat Tumpang Tindih Penegakan Hukum

10 Februari 2025 - 11:44 WITA

Trending di Opini