Menu

Mode Gelap

News · 14 Apr 2025 18:48 WITA ·

Polrestabes Makassar Berhasil Ungkap Kasus Penculikan dan Pemerkosaan Terhadap Anak


Polrestabes Makassar Berhasil Ungkap Kasus Penculikan dan Pemerkosaan Terhadap Anak Perbesar

MAKASSAR – Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol. Arya Perdana, menggelar konferensi pers terkait kasus penyekapan, penculikan, dan pemerkosaan yang terjadi pada rabu(09/04/2025) terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun (inisial T), senin(14/04/2025).

Pelaku, KG (37Th), mendekati korban yang sedang berjualan pupuk dengan iming-iming baju baru dan beras, kemudian membawanya ke kos-kosannya di daerah batua.

Di kos tersebut, pelaku memaksa korban membuka pakaiannya dan melakukan pemerkosaan sebanyak empat kali, korban yang berteriak meminta tolong dipukul dan dilakban mulutnya oleh pelaku.

Karena kondisi kemaluan korban yang masih anak-anak, pelaku menggunakan cairan pelicin yang menyebabkan korban mengalami pendarahan, korban saat ini masih dirawat di rumah sakit dan belum dapat dimintai keterangan.

Korban berhasil melarikan diri setelah pelaku pergi sholat jumat dan melaporkan kejadian tersebut kepada pamannya, Kepolisian Polrestabes Makassar langsung bergerak cepat dan menangkap pelaku.

Penangkapan dilakukan dengan sedikit perlawanan dari pelaku dan menghadiahkan timah panas dibagian betis sebelah kiri dan hanya mengakibatkan luka ringan pada kaki pelaku.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 79D Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, maksimal 12 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Motif pelaku, menurut pengakuannya, adalah kecanduan menonton film porno yang memicu fantasi seksual liar, termasuk melakukan zoofilia (hubungan seksual dengan hewan), Polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya korban lain.

Kombes Pol. Arya Perdana juga menyampaikan keprihatinan atas kejadian ini dan menekankan pentingnya perlindungan anak, terutama yang beraktivitas di malam hari, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan pemerintah kota untuk meningkatkan upaya pencegahan kekerasan seksual terhadap anak.

Polisi juga akan menyelidiki informasi adanya video hubungan seksual dengan hewan, meskipun pelaku memiliki keluarga (istri dan dua anak), ia tinggal sendiri di kos-kosan sehingga bebas melakukan aksinya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas PPA) Makassar, Achi Soleman yang turut hadir dalam konfrensi pers, menyampaikan apresiasinya atas kecepatan gerak Polrestabes Makassar dalam menangkap pelaku.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolrestabes dan jajarannya atas respon cepat dan profesional dalam menangani kasus ini,” ujar Achi Soleman.

Lebih lanjut, Achi Soleman meminta agar dalam proses hukumnya, pelaku juga dijerat dengan pasal-pasal yang tercantum dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Achi Soleman menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap korban, termasuk menyiapkan pemeriksaan psikologis.

“Korban saat ini masih dalam perawatan intensif di rumah sakit,” katanya.

Achi Soleman juga menyatakan akan segera melakukan koordinasi dengan Walikota Makassar terkait kasus pelecehan seksual ini untuk upaya pencegahan di masa mendatang.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Turnamen Basket Siwo PWI Pusat 3×3 Dimeriahkan Puluhan Wartawan dan Selebritis

8 Mei 2025 - 10:06 WITA

DJPb: Penyaluran KUR di Sulsel Didominasi BRI

7 Mei 2025 - 16:26 WITA

Pelindo Jasa Maritim Gelar pemeriksaan Kesehatan Gratis Bagi TKBM Pelabuhan Makassar

7 Mei 2025 - 14:18 WITA

Modus Penipuan Surat Pengadilan Palsu

7 Mei 2025 - 10:32 WITA

Ciptakan Lingkungan yang Bersih, Pelindo Gelar Sosialisasi bagi PK5 di Pelabuhan Makassar

6 Mei 2025 - 17:59 WITA

15 Orang Peserta Pelatihan Sertifikasi Pengamanan Program PLN Peduli Sudah Bekerja

6 Mei 2025 - 14:40 WITA

Trending di News