GOWA – Polisi mengungkap barang bukti deposit BI bernilai 45 Triliun di kampus UIN Makassar saat konferensi pers yang digelar di Mapolres Gowa, Jalan Syamsuddin Tunru, No.58, Sungguminasa, Kecamatan Somba, kamis(19/12/2024).
Polres Gowa berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu, dengan tersangka bertambah menjadi 17 orang serta barang bukti sebanyak 98 buah
Selain mesin cetak yang bernilai Rp. 600 juta dibelinya di Surabaya tapi barang dari cina, ditemukan juga satu lembar kertas foto kopi sertifikat of deposit BI nilainya Rp 45 triliun
Kapolda Sulsel Yudhiawan mengungkapkan, total 98 barang bukti disita polisi dalam kasus sindikat uang palsu di UIN Alauddin Makassar
“Dari beberapa alat bukti yang lain, ini ada tinta, ada mesin, ada spart part, kaca pembesar, jumlahnya total 98 ini,” ungkapnya
Tak hanya satu lembar kertas foto kopi sertifikat of deposit BI nilainya Rp 45 triliun, juga ada kertas surat berharga negara (SBN) senilai Rp. 700 Triliun
Para tersangka dijerat pasal 36 ayat 1, ayat 2, ayat 3 dan pasal 37 ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2011 Tentang Mata Uang dengan ancaman pidananya 10 tahun hingga seumur hidup