GOWA – Seorang oknum TNI Inisial AK diduga telah melakukan penyerobotan lahan dan menyewakan lahan milik orang lain kepada pihak ketiga di pinggiran Danau Mawang Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, jum’at(17/01/2025).
Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum pemilik lahan Ridwan Basri, SH mengungkapkan bermula pada Januari tahun 2024 lalu dimana lokasi milik klien kami Kolonel Laut ( P ) Hj.Hasnah Cuppa yang terletak di pinggiran Danau Mawang Kecamatan Bontomarannu, diduga telah diserobot oleh seorang Oknum TNI AD yang berdinas di Rindam XIV Hasanuddin.
“Selain menyerobot terduga pelaku juga telah melakukan sewa menyewa ke pada pihak lain atas objek milik klien kami, sehingga langkah hukum yang kami tempuh karena yang bersangkutan adalah anggota TNI AD, maka kami melakukan pelaporan kepada Polisi Militer ( Pomdam XIV ) Hasanuddin agar hal tersebut dilakukan penyelidikan dan penyidikan,” ungkapnya.
Tambah Basri Nah proses ini agak sedikit menyita waktu karena pihak terlapor sempat mengajukan gugatan perdata di pengadilan dan telah sampai pada putusan dimana gugatan perdata yang bersangkutan ditolak.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara ( SIPP) ditemukan data bahwa yang bersangkutan telah berstatus terdakwa dan akan mulai disidangkan secara perdana pada hari Senin Tanggal 20 Januari 2025 yang akan datang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Oditur Militer IV Makassar.
Lebih lanjut Ridwan Basri menjelaskan, setelah proses gugatan perdata tersebut telah selesai maka kami meminta kepada pihak Pomdam untuk menindaklanjuti laporan kami sehingga sampai lah pada proses hari ini dimana yang bersangkutan sudah berstatus terdakwa di Pengadilan Militer Makassar dengan persangkaan melanggar pasal 167 Jo 385 KUHP.
“Kami mengapresiasi kerja penyidik pomdam serta oditur militer yang telah merampungkan berkas perkara ini sehingga siap untuk disidangkan secara perdana,” tutupnya