Menu

Mode Gelap

Hukrim · 22 Jan 2025 11:08 WITA ·

Nekat Melakukan Perlawanan, Polres Toraja Utara Amankan Pelaksana, Wasit dan Pelaku Judi Sabung Ayam


Nekat Melakukan Perlawanan, Polres Toraja Utara Amankan Pelaksana, Wasit dan Pelaku Judi Sabung Ayam Perbesar

TORUT – Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara berhasil mengamanakan para pelaku praktek perjudian jenis sabung ayam di Wilayah Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara, minggu (19/01/2025).

Pelaku yang diamankan berjumlah 3 orang pria dengan modus yang berbeda, masing-masing YSR (40) warga Kadundung sebagai Penanggung Jawab (Pelaksana) kegiatan, AST (45) warga Kampung Tallang sebagai wasit, serta MTS (54) warga Sopai sebagai pelaku dalam praktek judi sabung ayam.

Selain mengamankan 3 orang Pelaku, petugas juga berhasil mengamankan 3 ekor ayam, 1 ekor ayam jantan hidup hasil adauan dan 2 ekor bangkai ayam hasil aduan.

Perlu diketahui, sehari sebelumnya Personel Polsek Sopai melakukan pembubaran praktek perjudian jenis sabung ayam pada lokasi yang dimaksud namun para pelaku melakukan perlawanan dengan melakukan pemukulan terhadap petugas.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim IPTU Ridwan, S.H., M.H membenarkan pengungkapan tersebut, bahwa benar pihaknya telah melakukan penegakan hukum buntut adanya perlawanan oleh para pelaku judi sabung ayam saat dilakukan pembubaran di wilayah Kecamatan Sopai.

Diketahui, pada Sabtu (18/01/2025) personel Polsek Sopai melakukan pembubaran setelah mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa disekitar wilayah Nonongan Selatan telah berlangsung praktek perjudian jenis sabung ayam. Berbekal informasi tersebut personel Polsek Sopai yang berjumlah 3 personel langsung bergerak melakukan pembubaran namun sayangnya para petugas mendapat perlawanan dari para pelaku.

Iptu Ridwan menerangkan Dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara, diamanakan 3 orang pria yang diduga kuat sebagai penanggungjawab, wasit dan pelaku judi. Tak hanya itu pihaknya juga berhasil mengamanakan barang bukti berupa 3 ekor ayam jantan.

“Saat ini, ketiga terduga Pelaku beserta Barang Bukti telah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna pemeriksaan lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau pidana denda, ungkapnya,” terangnya.

Ditegaskan oleh Kasat Reskrim, perjudian termasuk sabung ayam bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat menyebabkan kerugian sosial dan ekonomi bagi Masyarakat.

“Oleh karena itu, pihaknya akan terus mengambil langkah konkret dalam memberantas praktek perjudian terkhusus sabung ayam yang kerap dijadikan alasan sebagai adat atau tradisi,” tutupnya.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Paman Rudapaksa Keponakannya Sendiri, Kasusnya Mandek di Polrestabes Makassar

7 Mei 2025 - 20:51 WITA

Modus Penipuan Surat Pengadilan Palsu

7 Mei 2025 - 10:32 WITA

Dukung Ops Pekat Lipu 2025, Polsek Sanggalangi’ Gerebek Judi Sabung Ayam Amankan 6 Unit Sepeda Motor

5 Mei 2025 - 13:09 WITA

Amankan Seorang Mucikari, Resmob Polres Toraja Utara Kembali Ungkap Kasus TPPO Gunakan Aplikasi Hijau

4 Mei 2025 - 21:30 WITA

Kacang Kulit Jadi Modus Baru Peredaran Narkoba Yang Berhasil Diungkap Polresta Bandung

30 April 2025 - 11:29 WITA

Kapolrestabes Makassar Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

30 April 2025 - 08:46 WITA

Trending di Hukrim