JAKARTA – Modus penipuan mengatasnamakan lembaga pengadilan dan peneggak hukum diketahui telah memakan korban dengan kerugian mencapai ratusan juta, Mahkamah Agung menghimbau agar masyarakat lebih waspada terhadap hal ini.
Untuk diketahui ada seorang warga di Kota Malang menjadi korban dari jaringan penipuan yang menggunakan modus surat pengadilan palsu ini, pada informasi yang didapat, korban menerima panggilan telepon dari seseorang yang mengaku sebagai petugas Telkom dan menyampaikan bahwa nomor rumahnya akan diblokir karena diduga terhubung dengan aktivitas judi online.
Percaya dengan informasi tersebut, korban diarahkan untuk menghubungi pihak yang mengaku dari Kepolisian Bandung, tak berhenti di situ, korban juga dihubungi oleh orang yang mengaku sebagai penyidik dan menyampaikan bahwa rekening korban terindikasi digunakan dalam tindak pidana narkoba. Untuk keperluan penyelidikan dan pembekuan aset, korban diminta untuk mentransfer dana ke rekening atas nama orang lain. Total kerugian yang dialami mencapai ratusan juta rupiah.
Setelah melakukan transfer, korban menerima surat yang mengatasnamakan Pengadilan Agama Bandung, lengkap dengan nomor dan tanda tangan hakim. Namun setelah dikonsultasikan dengan ahli hukum, surat tersebut diketahui palsu dan tidak pernah dikeluarkan oleh pengadilan manapun.
Kejadian ini menunjukkan bahwa pelaku memanfaatkan nama lembaga resmi untuk menipu masyarakat, terutama kalangan lanjut usia. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk:
1. Tidak langsung percaya pada panggilan telepon dari pihak yang mengaku aparat atau lembaga hukum.
2. Selalu melakukan verifikasi ke instansi terkait sebelum melakukan tindakan apapun, terutama yang melibatkan transaksi keuangan.
3. Tidak memberikan informasi pribadi atau keuangan melalui sambungan telepon tanpa konfirmasi yang jelas.
Masyarakat juga diharapkan untuk segera melapor ke pihak berwenang jika mendapatkan informasi mencurigakan yang mengatasnamakan instansi resmi, agar penipuan serupa tidak terus berulang dan menelan korban lainnya.
Sementara itu Muhammad Syafri Tunru, SH. i pengiat hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Makassar ikut menyoroti kejadian ini pasalnya masyarakat umum belum banyak mengetahui nomer kontak dari institusi yang sering dicatut namanya apabila ada kejadian seperti ini.
“kami juga berharap agar institusi terkait atau yg resmi yg sering dicatut namanya agar juga diberikan nomor kontak informasi dari instansi tersebut untk diklarifikasi secara langsung oleh masyarakat,” jelasnya.