MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel menetapkan pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel terpilih periode 2024-2029 dengan perolehan suara sebanyak 3.014.255 atau 65.32% suara.
Dalam acara rapat pleno terbuka penetapan paslon gubernur dan wakil gubernur terpilih Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2024 di Hotel Claro, Jalan A.P. Pettarani No.03, Kecamatan Tamalate rabu (05/02/2025) malam, Ketua KPU Sulsel Hasbullah membacakan berita acara Surat Keputusan (SK) No. 437 Tahun 2025 sebagai pemenang dengan berdasarkan perolehan suara terbanyak, kamis(06/02/2025).
“Keputusan ini mulai berlaku sejak diumumkan pada Rabu 19.30 WITA dan ditetapkan sekaligus sebagai pengumuman resmi pada hari ini,” kata Hasbullah
Dalam rapat pleno tersebut, dihadiri langsung Gubernur Sulsel dan Wakil Gubernur Sulsel terpilih, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi dan sejumlah partai politik pengusung di Pilgub Sulsel.
“Sesuai ketentuan pasal 57 ayat (1) huruf b PKPU Nomor 18 tahun 2024 tentang hasil rekapitulasi perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang menyatakan, penetapan pasangan calon terpilih dilakukan dengan terdapat permohonan hasil perselisihan hasil pemilihan paling lama 3 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan,” jelas Hasbullah
Berdasarkan keputusan KPU Sulsel tentang hasil penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel dan sesuai ketentuan pasal 54 ayat (1) PKPU Nomor 18 tahun 2024.