Menu

Mode Gelap

News · 6 Nov 2024 17:32 WITA ·

KPU Sulsel Serahkan Sertifikat Akreditasi bagi Pemantau dan Lembaga Survei


KPU Sulsel Serahkan Sertifikat Akreditasi bagi Pemantau dan Lembaga Survei Perbesar

MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan telah menyerahkan sertifikat akreditasi bagi Pemantau Lembaga Survei/Jajak Pendapat.

Berdasarkan ketentuan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 328 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantau Dan Lembaga Survei Atau Jajak Pendapat Dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota.

Bahwa proses pendaftaran lembaga pemantau dan lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota harus memenuhi syarat dan ketentuan.

Seperti berbadan hukum; bersifat independen; mempunyai sumber dana yang jelas; terdaftar dan memperoleh Akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota pemantauannya.

Penyerahan sertifikat akreditasi diserahkan oleh Sahyra Ahniza selaku kasubag sosialisasi pendidikan pemilih dan psrtisipasi masyarakat di ruangan Chrysant Lt.2. Hotel Claro Makassar pada pukul.14.30 wita.

Dihadiri oleh PEMANTAU dari Yasmib Sulsel dan Forum Komunikasi Dekan Fisip Sulsel dan Script Survey Indonesi (SSI), PT.Citra Publik, PT.Parameter Publik Indonesia, Indikator Politik Indonesia, Celebes Research Indonesia,.Celebes Research Indonesiadan jaringan Suara Indonesia.

Terpisah Komisioner KPU Sulsel Hasruddin Husain menyampaikan harapan bahwa semoga dengan adanya Pemantau yang melakukan pengamatan pada penyelenggaran Pemilihan bisa menyajikan data suatu tahapan atau seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan, sehingga masyarakat umum dapat melihat perkembangan penyelenggaraan Pemilihan.

“Begitu juga dengan lembaga penghitungan cepat hasil pemilihan dapat menyajikan gambaran hasil perolehan suara dalam Pemilihan lebih cepat dari rekapitulasi berjenjang yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum,” ujarnya.

Meskipun memiliki peran, tujuan dan mekanisme kerja yang berbeda, namun keduanya memiliki kesamaan, yakni merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilihan gubernur, wakil gubernur, walkkota, wakil walikota, bupati dan wakil bupati tahun 2024.**

Artikel ini telah dibaca 62 kali

Baca Lainnya

Turnamen Basket Siwo PWI Pusat 3×3 Dimeriahkan Puluhan Wartawan dan Selebritis

8 Mei 2025 - 10:06 WITA

DJPb: Penyaluran KUR di Sulsel Didominasi BRI

7 Mei 2025 - 16:26 WITA

Pelindo Jasa Maritim Gelar pemeriksaan Kesehatan Gratis Bagi TKBM Pelabuhan Makassar

7 Mei 2025 - 14:18 WITA

Modus Penipuan Surat Pengadilan Palsu

7 Mei 2025 - 10:32 WITA

Ciptakan Lingkungan yang Bersih, Pelindo Gelar Sosialisasi bagi PK5 di Pelabuhan Makassar

6 Mei 2025 - 17:59 WITA

15 Orang Peserta Pelatihan Sertifikasi Pengamanan Program PLN Peduli Sudah Bekerja

6 Mei 2025 - 14:40 WITA

Trending di News