JAKARTA – Pada hari jum’at(07/02/2025) Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 dari Kota Palopo pukul 13.30 WIB, minggu(09/02/2025).
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan Saksi/Ahli ini akan dilaksanakan di Ruang Siang Panel 2, Lantai 4 Gedung 1 MK yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
Permohonan yang teregistrasi dalam perkara ini adalah 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Kota Palopo.
Disisi lain, Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Nomor Urut 2, Farid Kasim dan Nurhaenih, menggugat keabsahan ijazah Calon Wali Kota Palopo Nomor Urut 4, Trisal Tahir.
Menurut Pemohon, Trisal Tahir seharusnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) secara administrasi, sebagaimana rekomendasi Bawaslu Kota Palopo, namun, KPU Palopo tetap menetapkan Trisal Tahir sebagai calon yang memenuhi syarat (MS), sehingga Pemohon menilai keputusan tersebut cacat hukum.
Pada Oktober 2024, Bawaslu Palopo kembali merekomendasikan agar Trisal Tahir dinyatakan TMS karena ijazahnya tidak terdaftar di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Dinas Pendidikan, dan Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Jakarta Utara.
Meski demikian, KPU Palopo tidak menjalankan rekomendasi tersebut,
sehingga Trisal Tahir tetap mengikuti Pilwalkot Palopo 2024.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan Keputusan KPU Kota Palopo Nomor 620 Tahun 2024, mendiskualifikasi Trisal Tahir dan pasangannya Akhmad Sarifuddin, atau setidaknya memerintahkan pemungutan suara ulang dengan hanya tiga pasangan calon, tanpa Paslon Nomor Urut 4.
Pada sidang mendengarkan Jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, dan Bawaslu (22/01), KPU Kota Palopo menjelaskan perubahan status Trisal Tahir dari Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) terkait keabsahan ijazah Paket C.
Dalam rapat pleno, KPU memutuskan perubahan tersebut dan membantah tuduhan tidak melaksanakan Putusan Bawaslu Palopo, karena putusan tersebut tidak memerintahkan perubahan status Trisal Tahir.
Dalam persidangan, KPU memaparkan kronologi perubahan status tersebut. Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana, mengungkapkan bahwa awalnya KPU menyatakan Trisal Tahir tidak memenuhi syarat, tetapi laporan dugaan pelanggaran pemilihan yang diajukan tidak terbukti.
Sementara saksi pihak terkait menghadirkan Kepala Sekolah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Yusha Bonar Johnson yang mengakui bahwa Wali Kota Palopo terpilih Trisal Tahir pernah mengikuti ujian kesetaraan ijazah paket C di sekolah tersebut pada tahun 2016.
Dalam sidang tersebut, Ketua Hakim Panel II MK, Saldi Isra mencecar Bonar Johnson terkait apakah Trisal pernah bersekolah di PKBM Yusha.
Ia pun menjawab, bahwa Wali Kota Terpilih itu pernah bersekolah saat dirinya masih pegawai tata usaha tahun 2016.
“Benar murid yang mulia, benar ikut belajar baru ikut ujian, kita adanya [belajar] sabtu dan minggu, Jam 4 sore,” ungkapnya dalam persidangan.
Lanjut Bonar kalau untuk bulannya saya sudah lupa,saat sidang PHP Kada yang disiarkan langsung melalui Channel Youtube MK.
Selain itu, Hakim juga menunjukkan Ijazah Paket C Trisal Tahir, dokumen itu digunakan Trisal mendaftar sebagai calon Wali Kota Palopo, hingga dipersoalkan dalam perkara ini.
Saldi Isra mencecar Bonar terkait apakah PKBM Yusha berhak mengeluarkan Ijazah Paket C seperti yang digunakan Trisal, Bonar mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan ijazah Paket C.
Kebijakan mengenai ijazah adalah wewenang Dinas Pendidikan Jakarta Utara.
“Sekolah tidak pernah keluarkan pak, hanya mengantarkan ke pintu ujian,” tutur Bonar.
Kemudian, hakim kembali mengonfirmasi pernyataan Bonas Johson bahwa ijazah tersebut tidak pernah dikeluarkan PKBM Yusha.
Ada pun kepala sekolah yang menandatangani ijazah Trisal, kata Bonar, telah dipecat tidak hormat.
“Jadi, bukan ijazah yang keluarkan sekolah yah? Jadi bapak dan sekolah tidak bisa mengatakan ijazah ini benar,” jelas Saldi Isra meyakinkan Bonar.
“Jadi kita bedakan loh, kalau beliau menerangkan ini pernah sekolah di situ, clear, tapi kalau beliau mengatakan bukan kami yang mengeluarkan ijazahnya itu clear juga,” ujarnya lagi
Tidak ada keberatan, okey? Kalau soal benar atau tidak, itu bukan wewenang sekolah pak yah?” tanya Saldi Isra, dijawab “Betul” oleh Bonar.
Selanjutnya hakim MK juga mencecar Bonar Johnson soal pernyataannya kepada KPU Palopo terkait keabsahan ijazah paket C Trisal.
Hanya saja saat itu, Bonar tak bisa menunjukkan bukti tertulis bahwa Trisal memang telah mengikuti ujian kesetaraan.
Begitu juga saat diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Sentra Gakkumdu terkait kasus pidana ijazah tersebut.
“Tidak ada bukti tertulis, karena waktu itu (saya) tidak diberikan waktu ke sekolah untuk mencari berkas tahun 2016, waktunya juga diberikan mepet,” jelas Bonar Johnson.
Sidang sengketa Pilkada Palopo ini ikut menghadirkan saksi dari Kemendikbud yaitu Haryo Susetiyo, yang dihadirkan oleh pihak Trisal.
Haryo saat ditanya hakim Saldi Isra menjelaskan bahwa nama Trisal Tahir memang tidak tercatat sebagai peserta ujian kesetaraan dalam data base Kementerian Pendidikan.
“Memang tidak terdaftar dalam data base ujian nasional, memang kami pernah membalas surat tersebut (KPU) melalui Direktorat PMPK (Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus),” beber Haryo.
Selain saksi dari Kemendikbud, pemohon Pilkada Palopo Farid Kasim-Nurhaenih juga menghadirkan ahli tata negara dari Fakultas Hukum Universitas Andalas yaitu Charles Simubara.