Menu

Mode Gelap

Hukrim · 23 Agu 2024 08:22 WITA ·

Kasus Mal Administrasi, Bupati Gowa Diduga Terlibat dalam Pembayaran Pensiun yang Salah


Kasus Mal Administrasi, Bupati Gowa Diduga Terlibat dalam Pembayaran Pensiun yang Salah Perbesar

MAKASSAR –  Pengadilan Negeri Makassar yang terletak di Jalan R.A.Kartini No.18-23, Kecamatan Ujung Pandang pada hari kamis(22/08/2024) kembali membuka tabir dugaan mal administrasi dalam kasus pembayaran gaji pensiun di Kabupaten Gowa, berdasarkan gugatan yang diajukan oleh Penggugat, terungkap adanya kesalahan dalam proses pembayaran gaji pensiun oleh PT Taspen yang melibatkan beberapa pihak terkait, jumat(23/08/2024).

Dalam persidangan, Penggugat mengungkapkan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 882.2/488/d/2003, Tergugat I, yaitu Pemerintah Republik Indonesia c.q. Menteri Badan Usaha Milik Negara c.q. Direktur Utama PT. TASPEN (Persero) c.q. Branch Manager PT. TASPEN (Persero) Kantor Cabang Utama Makassar, melalui Tergugat II, yaitu Pemerintah Republik Indonesia c.q. Menteri Badan Usaha Milik Negara c.q. Direktur Utama PT. Pos Indonesia (Persero) c.q. Kepala Kantor Pos Makassar c.q. Kepala Kantor Pos Pembantu (KPP) Sungguminasa, telah melakukan pembayaran gaji pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa kepada pihak yang salah.

Gaji pensiun sebesar Rp 375.000 yang seharusnya diterima oleh Penggugat (Lebang janda Mustapa) malah dibayarkan kepada Nanang Dg. Kanang, selain itu, nama Nanang Dg. Kanang yang menerima pembayaran pensiun tersebut diketahui muncul dalam data pada Salinan Putusan Pengadilan Negeri Makassar dengan Nomor: 23/Pid.Sus/2014/PN.Mks, tanggal 15 April 2014, sebagaimana disebutkan dalam dokumen bukti yang diajukan oleh Penggugat.

Tak hanya itu, Penggugat juga mengungkapkan bahwa Mustapa, yang merupakan suami dari Penggugat, pernah melaporkan Drs. H. Harun Dg. Liwang pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Resor Gowa, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: STPL/207/VII/2013/Sulsel/Polres Gowa, tanggal 25 Juni 2013. Laporan tersebut diduga terkait dengan adanya ketidak beresan dalam pembayaran gaji pensiun, namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang memadai dari pihak kepolisian.

Lebih lanjut, Penggugat menyatakan tidak mengetahui bahwa pembayaran gaji pensiun tersebut telah dialihkan kepada Nanang Dg. Kanang, mengingat pada tahun 2003, Penggugat dan Mustapa berada di Malaysia. Penggugat dan Mustapa diketahui berangkat ke Malaysia melalui Nunukan pada tanggal 4 Mei 2001.

Selain PT. Taspen dan PT. Pos Indonesia, Tergugat III dalam kasus ini adalah Bupati Gowa, dengan alamat di Jalan Mesjid Raya Nomor 30 Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan.

Kasus ini menunjukkan adanya dugaan mal administrasi yang serius dalam proses pembayaran gaji pensiun di Kabupaten Gowa, yang kini tengah menjadi perhatian publik. Pengadilan diharapkan dapat memberikan keadilan kepada pihak yang berhak dan menindaklanjuti temuan-temuan tersebut.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Paman Rudapaksa Keponakannya Sendiri, Kasusnya Mandek di Polrestabes Makassar

7 Mei 2025 - 20:51 WITA

Modus Penipuan Surat Pengadilan Palsu

7 Mei 2025 - 10:32 WITA

Dukung Ops Pekat Lipu 2025, Polsek Sanggalangi’ Gerebek Judi Sabung Ayam Amankan 6 Unit Sepeda Motor

5 Mei 2025 - 13:09 WITA

Amankan Seorang Mucikari, Resmob Polres Toraja Utara Kembali Ungkap Kasus TPPO Gunakan Aplikasi Hijau

4 Mei 2025 - 21:30 WITA

Kacang Kulit Jadi Modus Baru Peredaran Narkoba Yang Berhasil Diungkap Polresta Bandung

30 April 2025 - 11:29 WITA

Kapolrestabes Makassar Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

30 April 2025 - 08:46 WITA

Trending di Hukrim