MAKASSAR – Pada hari rabu(29/01/2025) Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, SH, SIK, M.Si, didampingi oleh Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Lulik Febyantara, SIK, dan Kasi Humas AKP Wahiduddin menggelar konferensi pers di Aula Mappaoddang Polrestabes Makassar, kamis(30/01/2025).
Konferensi pers ini digelar berkaitan dengan keberhasilan pengungkaan oleh Satuan Narkoba Polrestabes Makassar yang berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Makassar.
Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, dalam penggerebekan yang dilakukan di Kampung Borta, Kecamatan Tallo, polisi mengamankan sejumlah barang bukti serta menangkap beberapa tersangka.
“Pengungkapan dimulai sejak akhir desember, saat itu, berhasil mengamankan 32 kg sabu, kemudian dari hasil pengembangan, kembali ditemukan 1,5 kg sabu dengan dua tersangka, selanjutnya, di Parepare kami juga berhasil menyita 3 kg sabu dan menangkap dua tersangka lainnya,” ujar Kombes Pol Arya Perdana.
Selanjutnya Kombes Arya menjelaskan pihak kepolisian menemukan bahwa transaksi narkoba terus berlangsung, baik secara konvensional maupun melalui metode daring, dari hasil penyelidikan lanjutan, polisi berhasil menangkap sembilan operator yang menggunakan sepuluh aplikasi berbeda untuk menjual narkotika secara online.
“Setelah menangkap para operator ini, kami melakukan penggerebekan di Kampung Borta dan berhasil menyita 10 gram sabu, serta barang bukti lainnya berupa airsoft gun, busur, dan uang tunai sebesar Rp9,7 juta, di lokasi ini, kami juga mengamankan dua tersangka, satu di antaranya perempuan,” jelasnya.
Secara keseluruhan, sejak Januari hingga akhir Januari 2025, polisi telah mengamankan 15 tersangka dalam jaringan ini, termasuk dua di antaranya yang masih di bawah umur, sehingga, dalam konferensi pers ini, hanya 13 tersangka yang diperlihatkan kepada publik, total kerugian akibat peredaran narkotika ini ditaksir mencapai Rp6,4 miliar, dengan estimasi dampak yang dapat merugikan hingga 24.000 jiwa jika barang haram tersebut berhasil diedarkan.
Diakhir Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, SH, SIK, M.Si, mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polrestabes Makassar dalam memberantas peredaran narkoba, sejalan dengan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2, Sub Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 130 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.