Menu

Mode Gelap

Hukrim · 30 Apr 2025 11:29 WITA ·

Kacang Kulit Jadi Modus Baru Peredaran Narkoba Yang Berhasil Diungkap Polresta Bandung


					Kacang Kulit Jadi Modus Baru Peredaran Narkoba Yang Berhasil Diungkap Polresta Bandung Perbesar

BANDUNG – Pada hari jum’at(14/03/2025) Pukul 06.00 WIB, Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung menangkap seorang pengedar sabu berinisial RK di kediamannya di Perum Gading Tutuka 1, Blok L Nomor 39, Desa Cincin, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, rabu(30/04/2025).

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono melalui Kasat Narkoba Kompol Agus Susanto mengatakan, penangkapan modus terbaru ini merupakan hasil penyelidikan selama empat hari .

“Memang kasus ini hasil penyelidikan kami, karena masih adanya peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Bandung,” ujarnya.

Tambah Kasat Narkoba Polresta Bandung, RK diketahui menggunakan modus baru dalam menyamarkan sabu yang dijualnya, yakni dengan menyembunyikan barang haram itu ke dalam kacang kulit.

Kompol Agus menjelaskan, sabu yang didapat dari Daerah Khusus Jakarta itu dibagi dalam paket kecil, kemudian dimasukkan ke dalam kulit kacang yang sudah dikosongkan isinya, lalu dilem kembali.

“Bungkus kacang dibuka, dikeluarkan isinya, kemudian dimasukkan sabu dan kembali dilem. Ini terbilang modus baru penyebaran sabu di Kabupaten Bandung,” katanya.

Kacang yang berisi sabu itu kemudian ditandai dengan dua titik berwarna hitam, dicampur dengan kacang lainnya, lalu dibungkus dalam kemasan plastik.

Menurut Kompol Agus, ide penyamaran tersebut berasal dari pelaku sendiri untuk tidak dicurigai dan mengelabuhi polisi.

“Jadi biar enggak dicurigai oleh kita (polisi) juga masyarakat, kan kalau sekilas cuma kacang. Dia dapat barang dari Jakarta, dia sendiri yang komunikasi dengan pembeli dan memberikan langsung,” jelasnya.

RK mengaku bekerja seorang diri dalam melakukan penjualan sabu. Barang tersebut rencananya akan diedarkan di sejumlah wilayah di Kabupaten Bandung, termasuk Kecamatan Soreang dan Kecamatan Banjaran.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu kantong hitam berisi sabu ukuran besar, sebelas paket sabu dalam plastik klip bening, dan tujuh paket sabu yang sudah dimasukkan ke dalam kulit kacang bertanda dua titik hitam.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk memastikan seluruh keterangan yang diberikan pelaku. RK dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kapolrestabes Makassar Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

30 April 2025 - 08:46 WITA

Kapolres Toraja Utara Hadiri Gelar Operasional Triwulan I Tahun 2025 di Polda Sulsel

29 April 2025 - 13:15 WITA

Gegara Aniaya Wanita Hingga Gigi Copot, Seorang Pria Diamankan Polres Toraja Utara

29 April 2025 - 12:53 WITA

Resdivis Curanmor Kembali Diamankan Resmob Polres Toraja Utara

29 April 2025 - 12:46 WITA

Aldy Sulaiman Bicara Kewibawaan Polri : Ada Personil Berambut Panjang

29 April 2025 - 10:33 WITA

YLBHM Raih Penghargaan dari Dirjen Pemasyarakatan Sulsel

28 April 2025 - 15:36 WITA

Trending di Hukrim