Menu

Mode Gelap

Hukrim · 29 Apr 2025 12:53 WITA ·

Gegara Aniaya Wanita Hingga Gigi Copot, Seorang Pria Diamankan Polres Toraja Utara


					Gegara Aniaya Wanita Hingga Gigi Copot, Seorang Pria Diamankan Polres Toraja Utara Perbesar

TORUT – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Toraja Utara Polda Sulsel pada sabtu(26/04/2025) malam mengamankan seorang pria terduga pelaku Penganiayaan di Lembang Sangbua, Kesu, Toraja Utara, selasa(29/04/2025).

Pria yang diamankan tersebut berinisial SV (23), diketahui merupakan salah seorang warga Lembang Sangbua Kecamatan Kesu’, Toraja Utara.

Persitiwa penganiayaan sendiri dialami oleh seorang wanita sebut saja Serina (21), pada Sabtu (26/04/2025) sekitar pukul 00.30 WITA di Jalan Poros Rantepao – Makale Lembang Sangbua, Kesu, Toraja Utara.

Kejadian berawal, saat korban Sdri. Serina melihat beberapa orang sedang terlibat cekcok. Hingga salah seorang yang tidak dikenali oleh korban tanpa alasan yang jelas melakukan penganiayaan terhadap dirinya.

Akibat dari penganiayaan tersebut, bagian mulut Sdri. Serina mengeluarkan darah hingga 2 giginya tanggal (copot). Atas kejadian tersebut Ia lalu kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya untuk dilakukan proses hukum.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Stephanus Luckyto A.W, S.I.K, S.H., M.Si melalui KBO Satreskrim IPDA Fajar membenarkan hal tersebut, bahwa benar pihaknya telah mengamanakan seorang pria terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang wanita.

“Terduga pelaku yang diamankan tersebut berinisial SV (23), Ia diamankan di jalan poros Rantepao – Makale saat sedang menuju ke salah satu Perusahan Otobus (PO) untuk mengirim sepeda motor,” ujarnya.

Dihadapan petugas, SV mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita bernama Serina dengan cara memukul bagian wajah dengan menggunakan kepalan tangan hingga gigi tanggal (copot).

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, SV kini diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.

“Atas perbuatannya tersebut STV diancam dengan Pasal 354 ayat 1 KUHPidana tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 8 tahun,” tutup Ipda Fajar.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kapolres Toraja Utara Hadiri Gelar Operasional Triwulan I Tahun 2025 di Polda Sulsel

29 April 2025 - 13:15 WITA

Resdivis Curanmor Kembali Diamankan Resmob Polres Toraja Utara

29 April 2025 - 12:46 WITA

Aldy Sulaiman Bicara Kewibawaan Polri : Ada Personil Berambut Panjang

29 April 2025 - 10:33 WITA

YLBHM Raih Penghargaan dari Dirjen Pemasyarakatan Sulsel

28 April 2025 - 15:36 WITA

Kapolres Gowa Akan Tindak Lanjuti Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan Warga Negara Turki Tahun 2018 Silam

28 April 2025 - 12:08 WITA

Demi Kabupaten Gowa yang Aman, Kapolres Turun Langsung Ikuti Patroli Sinergitas

27 April 2025 - 11:04 WITA

Trending di Hukrim