MAKASSAR – Dinas Penataan Ruang Kota Makassar melakukan peninjauan dan penertiban (pembongkaran) terhadap bangunan yang berdiri diatas lahan milik Pemerintah Kota Makassar.
Kepala Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Dinas Penataan Ruang Kota Makassar bersama tim yang dipimpin oleh Tri Sugiarto, S.STP,. M.A.P selaku Koordinator Zona II yang meliputi wilayah Rappocini, Ujung Pandang, Mamajang dan Tamalanrea telah melakukan kunjungan.
Dalam kunjungannya, Tim yang dipimpin Tri Sugiarto tersebut telah melakukan penertiban atas bangunan itu.
Hal tersebut berdasarkan Surat Dari Dinas Pertanahan Kota Makassar perihal Undangan Peninjauan Lokasi, maka pada hari Rabu 07 Agustus 2024, Kepala Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Dinas Penataan Ruang Kota Makassar memerintahkan kepada Tim Prabu Dinas Penataan Ruang Kota Makassar untuk melalukan peninjauan lokasi lahan PSU barang milik daerah Pemerintah Kota Makassar yang terletak di jalan Tidung 5 Kelurahan Bonto Makkio, Kecamatan Rappocini.
“Peninjauan ini juga dihadiri oleh Pihak Kejaksaan Kota Makassar, Dinas Pertanahan Kota Makassar, Kepolisian, Dan Ramil Rappocini, Kecamatan Rappocini , Kelurahan Bonto Makkio, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Bonto Makkio serta RT/RW setempat,” katanya.
Peninjauan ini dilakukan karena adanya Klaim dari suatu pihak sebagai pemilik lahan yang dimana lahan tersebut adalah milik Pemkot Makassar.
Dari hasil peninjauan di lokasi tersebut ditemukan pagar yang telah dibangun pun tanpa Izin Mendirikan Bangunan, oleh karena itu Tim Penertiban Dinas Penataan Ruang Kota Makassar melakukan aksi pembongkaran.
Dari hasil diskusi berbagai pihak, kedepannya Pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan dipersilahkan menempuh jalur hukum untuk membuktikan keabsahan kepemilikan lahan tersebut.**