Menu

Mode Gelap

Hukrim · 17 Apr 2025 14:05 WITA ·

Diduga Oknum Petugas Lapas Rugikan Pemodal Warung di Lapas Kelas 1 Makassar


Diduga Oknum Petugas Lapas Rugikan Pemodal Warung di Lapas Kelas 1 Makassar Perbesar

MAKASSAR  – Seorang pengusaha ayam crispy, Ibu Saliah, mengalami kerugian hingga lebih dari 82 juta rupiah akibat kerjasama usaha warung makannya di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar, kerugian tersebut diderita setelah menjalankan usaha selama tiga bulan, dari Juni hingga September 2024.

Kerjasama ini bermula dari ajakan AAA, diduga seorang pegawai Lapas bagian portir, pada Juni 2024, dari awal saya yang menyediakan seluruh modal usaha untuk mengelola warung tersebut dibantu suaminya, ucap Saliah, saat melakukan konfrensi pers di warkop M29, kamis(17/04/2025).

Saya mengira pelanggannya hanya para pegawai Lapas, namun terungkap bahwa sebagian besar transaksi berasal dari warga binaan Lapas. Itu terbukti dari pembayaran dilakukan melalui transfer langsung ke rekening L, pacar AAA oknum petugas Lapas Kelas 1 yang bertindak sebagai admin.

AAA meyakinkan saya bahwa kerjasama tersebut legal, bahkan mengklaim bahwa Kalapas sendiri juga menjalankan usaha serupa di dalam Lapas dan usaha saya berada di bawah naungan sebuah koperasi di dalam Lapas, jelas ibu saliah.

“saya dan suami sudah bekerja keras memenuhi pesanan yang datang secara berkala, bahkan sampai harus menginap di warung. Ironisnya, selama tiga bulan beroperasi, saya sama sekali tidak menerima bagi hasil,” ungkap Saliah.

Setelah saya menyadari adanya dugaan penipuan, saya berupaya meminta pertanggungjawaban kepada AAA dan pihak Lapas, namun hanya diminta membuat perincian kerugian tanpa akses komunikasi langsung dengan pimpinan Lapas. Sampai saat ini saya belum mendapatkan kejelasan tentang pengembalian kerugian yang saya alami. Jelasnya

“Saya memiliki bukti transaksi berupa rekening koran yang menunjukkan transfer pembayaran dari beberapa warga binaan, termasuk Hamri Hayya, Irwansyah, dan Amiruddin, saya juga memiliki bukti percakapan digital yang menunjukkan permintaan perincian pembayaran yang diabaikan,” pungkasnya.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius tentang pengawasan dan prosedur operasional di Lapas Kelas 1 Makassar, serta dugaan keterlibatan oknum pegawai dalam kegiatan yang merugikan warga sipil.

Ibu Saliah berharap pihak Lapas Kelas 1 Makassar segera menyelidiki kasus ini dan memberikan keadilan baginya. Pihak kepolisian juga diharapkan untuk turut serta dalam proses penyelidikan.

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Paman Rudapaksa Keponakannya Sendiri, Kasusnya Mandek di Polrestabes Makassar

7 Mei 2025 - 20:51 WITA

Modus Penipuan Surat Pengadilan Palsu

7 Mei 2025 - 10:32 WITA

Dukung Ops Pekat Lipu 2025, Polsek Sanggalangi’ Gerebek Judi Sabung Ayam Amankan 6 Unit Sepeda Motor

5 Mei 2025 - 13:09 WITA

Amankan Seorang Mucikari, Resmob Polres Toraja Utara Kembali Ungkap Kasus TPPO Gunakan Aplikasi Hijau

4 Mei 2025 - 21:30 WITA

Kacang Kulit Jadi Modus Baru Peredaran Narkoba Yang Berhasil Diungkap Polresta Bandung

30 April 2025 - 11:29 WITA

Kapolrestabes Makassar Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

30 April 2025 - 08:46 WITA

Trending di Hukrim