Menu

Mode Gelap

Hukrim · 17 Apr 2025 14:05 WITA ·

Diduga Oknum Petugas Lapas Rugikan Pemodal Warung di Lapas Kelas 1 Makassar


					Diduga Oknum Petugas Lapas Rugikan Pemodal Warung di Lapas Kelas 1 Makassar Perbesar

MAKASSAR  – Seorang pengusaha ayam crispy, Ibu Saliah, mengalami kerugian hingga lebih dari 82 juta rupiah akibat kerjasama usaha warung makannya di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar, kerugian tersebut diderita setelah menjalankan usaha selama tiga bulan, dari Juni hingga September 2024.

Kerjasama ini bermula dari ajakan AAA, diduga seorang pegawai Lapas bagian portir, pada Juni 2024, dari awal saya yang menyediakan seluruh modal usaha untuk mengelola warung tersebut dibantu suaminya, ucap Saliah, saat melakukan konfrensi pers di warkop M29, kamis(17/04/2025).

Saya mengira pelanggannya hanya para pegawai Lapas, namun terungkap bahwa sebagian besar transaksi berasal dari warga binaan Lapas. Itu terbukti dari pembayaran dilakukan melalui transfer langsung ke rekening L, pacar AAA oknum petugas Lapas Kelas 1 yang bertindak sebagai admin.

AAA meyakinkan saya bahwa kerjasama tersebut legal, bahkan mengklaim bahwa Kalapas sendiri juga menjalankan usaha serupa di dalam Lapas dan usaha saya berada di bawah naungan sebuah koperasi di dalam Lapas, jelas ibu saliah.

“saya dan suami sudah bekerja keras memenuhi pesanan yang datang secara berkala, bahkan sampai harus menginap di warung. Ironisnya, selama tiga bulan beroperasi, saya sama sekali tidak menerima bagi hasil,” ungkap Saliah.

Setelah saya menyadari adanya dugaan penipuan, saya berupaya meminta pertanggungjawaban kepada AAA dan pihak Lapas, namun hanya diminta membuat perincian kerugian tanpa akses komunikasi langsung dengan pimpinan Lapas. Sampai saat ini saya belum mendapatkan kejelasan tentang pengembalian kerugian yang saya alami. Jelasnya

“Saya memiliki bukti transaksi berupa rekening koran yang menunjukkan transfer pembayaran dari beberapa warga binaan, termasuk Hamri Hayya, Irwansyah, dan Amiruddin, saya juga memiliki bukti percakapan digital yang menunjukkan permintaan perincian pembayaran yang diabaikan,” pungkasnya.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius tentang pengawasan dan prosedur operasional di Lapas Kelas 1 Makassar, serta dugaan keterlibatan oknum pegawai dalam kegiatan yang merugikan warga sipil.

Ibu Saliah berharap pihak Lapas Kelas 1 Makassar segera menyelidiki kasus ini dan memberikan keadilan baginya. Pihak kepolisian juga diharapkan untuk turut serta dalam proses penyelidikan.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tingkatkan Kualitas Perencanaan dan Pengorganisasian, Kapolres Toraja Utara Hadiri Taklimat Awal Audit Kinerja Itwasda Tahap I T.A. 2025

16 April 2025 - 13:10 WITA

Diwarnai Tindakan Terukur Kearah Ban Mobil, Polisi Tangkap 3 Pemuda dan Amankan Total 14 Paket Sabu Di Toraja Utara

14 April 2025 - 19:49 WITA

Jelang Perayaan Paskah, Polres Toraja Utara bongkar arena judi Sabung Ayam di Tallunglipu

14 April 2025 - 19:10 WITA

Unit Reskrim Polsek Bontonompo Tangkap Pelaku Penganiayaan di Desa Manjapai

14 April 2025 - 18:59 WITA

216 Warga Binaan Rutan Makassar Terima Remisi Idul Fitri, 6 Orang Langsung Hirup Udara Bebas

29 Maret 2025 - 05:39 WITA

Kapolres Toraja Utara Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2025, Pastikan Kesiapan Pengamanan Idul Fitri

20 Maret 2025 - 18:12 WITA

Trending di Hukrim