Menu

Mode Gelap

Hukrim · 30 Des 2024 11:19 WITA ·

Diduga Komplotan Pencuri Rumah Kosong Tinggalkan Barbuk 1 Unit Mobil Grand Max


Diduga Komplotan Pencuri Rumah Kosong Tinggalkan Barbuk 1 Unit Mobil Grand Max Perbesar

MAKASSAR – Sebuah rumah tua yang tak berpenghuni di Jalan Emy Saelan Raya, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini menjadi sasaran pencurian, senin(30/12/2024).

Hal ini disampaikan Khairul Ikhram alias Elu anak yang dipercayakan menjaga rumah tersebut, pencurian kayu bayam untuk tiang rumah serta kusen rumah ini sudah yang kedua kalinya, yang pertama diduga komplotan pencuri berhasil dijalankan tapi yang kedua berhasil digagalkan.

Rumah kosong di Jalan Emy Saelan yang menjadi target pencurian kayu bayam untuk tiang penyangga rumah

“Ini sudah yang kedua kalinya, yang pertama diduga komplotan pencuri berhasil mencuri tiang kayu menggunakan gerobak menurut orang-orang sekitar yang melihat, tapi kali yang kedua ini menggunakan mobil pick up merk Daihatsu Grand Max,” ungkapnya.

Dikejadian pencurian kedua ini Elu memergoki sekitar 2 orang yang sudah masuk kedalam rumah dan 1 mobil pick up yang terparkir di garasi, saat saya tanyakan pelaku berkilah hanya seorang supir yang disewa.

“Saat saya tanyakan kepada diduga pencuri dia bilang hanya supir yang disewa untuk angkat barang, sambil masuk kedalam rumah dan melarikan diri melompati tembok pagar belakang rumah, saya khawatir saat saya mengikuti pencuri tersebut akan timbul yang mengancam saya,” pungkasnya.

Pihak Polsek Rappocini yang mendapatkan informasi bergegas menuju TKP dengan berkekuatan 6 personel, adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 buah mobil pick up merk Daihatsu Grand Max serta 1 tiang kayu bayam yang sekitar berukuran 20cm×20cm dengan panjang sekitar 3 meter.

Kini barang bukti tersebut telah diamankan oleh Polsek Rappocini untuk pengembangan penyelidikan.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Paman Rudapaksa Keponakannya Sendiri, Kasusnya Mandek di Polrestabes Makassar

7 Mei 2025 - 20:51 WITA

Modus Penipuan Surat Pengadilan Palsu

7 Mei 2025 - 10:32 WITA

Dukung Ops Pekat Lipu 2025, Polsek Sanggalangi’ Gerebek Judi Sabung Ayam Amankan 6 Unit Sepeda Motor

5 Mei 2025 - 13:09 WITA

Amankan Seorang Mucikari, Resmob Polres Toraja Utara Kembali Ungkap Kasus TPPO Gunakan Aplikasi Hijau

4 Mei 2025 - 21:30 WITA

Kacang Kulit Jadi Modus Baru Peredaran Narkoba Yang Berhasil Diungkap Polresta Bandung

30 April 2025 - 11:29 WITA

Kapolrestabes Makassar Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

30 April 2025 - 08:46 WITA

Trending di Hukrim