MAKASSAR – Masyarakat Kota Palopo mendesak Kejati Sulsel untuk usut dugaan tindakan korupsi di Kota Palopo yang diduga melibatkan walikota ditahun 2015 sampai 2021, selasa(28/01/2025).
Dugaan ini didasari dengan ditemukannya pengaturan lelang dengan menggunakan operator dan IP Address yang sama perusahaan yang melaksanakan pekerjaan tersebut tidak berhak mendapatkan keuntungan sehingga seluruh keuntungan yang diperoleh merupakan kerugian keuangan negara.
Pada proses lelang diketahui penggunaan IP Address : 1,10139E+11 yang sama ini dapat diduga juga terjadi pada sebagaian besar lelang pekerjaan barang dan jasa pada Kota Palopo tahun anggaran 2015, 2016 dan tahun tahun berikutnya.
Farid, SH dari Kantor Firn Assosiates Advocate Councellor At Law yang mendampingi masyarakat Kota Palopo mengatakan patut diduga adanya dugaan tindakan korupsi pada proyek gedung ditahun 2015, 2016, 2017 serta pembangunan ruas jalan tahun 2021 di Kota Palopo.
“Diduga modusnya hampir sama semua yaitu dengan memenangkan perusahaan tertentu untuk mengerjakan, hal ini terlihat pada proses lelangnya,” ungkapnya.
Tambah Farid untuk pembangunan gedung beberapa pondasi yang sudah turun dan sudah retak mengakibatkan bangunan sudah mulai miring dan dibeberapa bagian bangunan telah ada yang roboh dan tidak layak lagi untuk dipergunakan.
“Beberapa gedung kami temukan sudah ada beberapa pondasi yang turun, dan ini sangat disayangkan sekali, apalagi kita lihat ruas jalan tersebut dibeberapa bagian telah rusak sejak tahun 2023 yang berpotensi terjadinya disfungsi jalan yang juga dapat mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar,” jelasnya.
Diakhir Farid berharap kepada Kapolda Sulsel dan Kejati Sulsel untuk mengusut dugaan tindakan Korupsi di Kota Palopo yang melibatkan Pejabat serta pemenang tender.