Menu

Mode Gelap

Hukrim · 4 Mei 2025 21:30 WITA ·

Amankan Seorang Mucikari, Resmob Polres Toraja Utara Kembali Ungkap Kasus TPPO Gunakan Aplikasi Hijau


Amankan Seorang Mucikari, Resmob Polres Toraja Utara Kembali Ungkap Kasus TPPO Gunakan Aplikasi Hijau Perbesar

TURUT – Bergulirnya Operasi Pekat Lipu 2025, Tim Resmob Polres Toraja Utara Polda Sulsel mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui aplikasi hijau (MiChat), Sabtu (03/05/2025) dini hari.

Dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku selaku mucikari berinisial AHK (22) di sebuah penginapan yang terletak di Kelurahan Rantepaku Kecamatan Tallunglipu, Toraja Utara.

Saat dikonfirmasi pada Selasa (04/05/2025) sore, Kapolres Toraja Utara AKBP Stephanus Luckyto, S.I.K., S.H., M.Si melalui Plh. Kasat Reskrim IPTU Firman, S.H., M.H membenarkan hal tersebut, pengungkapan berawal saat pihaknya sedang melaksanakan operasi pekat lipu dengan mendatangi sebuah penginapan setelah mendapatkan informasi terkait adanya kegiatan prostitusi.

Saat tiba, petugas menemukan seorang wanita berinisial FDY (25) yang diketahui sebagai korban prostitusi online. Tak hanya itu, petugas juga berhasil mengamankan seorang pria berinisial AHK (22) yang diduga kuat sebagai penyedia jasa (mucikari).

“Meski sempat berbohong, korban FDY akhirnya mengakui bahwa kegiatan prostitusi online yang Ia jalani ditengarai oleh AHK selaku penyedia jasa dengan mendapat keuntungan berupa uang dari hasil korban melayani tamu,” katanya.

Lanjut Iptu Firman, selain mengamankan terduga pelaku penyedia jasa (mucikari), pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit Handphone yang digunakan sebagai alat untuk melakukan kegiatan prostitusi dan uang tunai Rp. 50.000,-.

“Adapun modus operandinya, yaitu AHK menawarkan wanita berinisial FDY selaku korban melalui aplikasi Michat dengan tarif 300 ribu rupiah untuk dieksploitasi seksual. Hasil dari tarif tersebut, AHK kemudian menerima uang sebesar 100 ribu rupiah untuk dinikmati sendiri,” jelasnya.

Kini terduga pelaku berinisial AHK (22) beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Toraja untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Jika terbukti, AHK diancam dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 12 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO (Trafficking),” tutupnya.

 

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Paman Rudapaksa Keponakannya Sendiri, Kasusnya Mandek di Polrestabes Makassar

7 Mei 2025 - 20:51 WITA

Modus Penipuan Surat Pengadilan Palsu

7 Mei 2025 - 10:32 WITA

Dukung Ops Pekat Lipu 2025, Polsek Sanggalangi’ Gerebek Judi Sabung Ayam Amankan 6 Unit Sepeda Motor

5 Mei 2025 - 13:09 WITA

Kacang Kulit Jadi Modus Baru Peredaran Narkoba Yang Berhasil Diungkap Polresta Bandung

30 April 2025 - 11:29 WITA

Kapolrestabes Makassar Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

30 April 2025 - 08:46 WITA

Kapolres Toraja Utara Hadiri Gelar Operasional Triwulan I Tahun 2025 di Polda Sulsel

29 April 2025 - 13:15 WITA

Trending di Hukrim