GOWA – Ilham Kaya Warga Negara Asing (WNA) asal Turki korban pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi didalam rumahnya di Perumahan Puri Diva Istanbul Blok B 6/1, Kecamatan Somba Opu yang terjadi kasus tahun 2018 silam, mendapatkan tanggapan dari Kapolres Gowa AKBP Aldy Sulaeman.
Hal ini terkonfirmasi melalui pesan singkat Whatshapp dari Kapolres Gowa yang akan segera tindak lanjuti laporan LP/401/IX/2018/SPKT yang sudah dua kali P19 ini, senin(28/04/2025).
“Terima kasih, akan segera saya akan tindak lanjuti,” Pesannya.
Sementara ditempat yang terpisah Ahmad Rianto kuasa hukum Ilham Kaya korban pengeroyokan dan penganiyaan mengapresiasi dan sangat berharap pernyataan Kapolres Gowa benar dijalankan oleh anggota yang pegang berkasnya.
“Saya sangat apresiasi pernyataan Kapolres Gowa yang akan tindak lanjuti laporan ini, dan saya sangat berharap jajaran Reskrim Polres Gowa menjalani laporan secara profesional, ” ujarnya.
Untuk diketahui sebelumnya di tahun 2018 Polres Gowa telah mengamankan enam orang tersangka terkait kasus pengeroyokan dan penganiyaan ini, satu orang tersangka sudah disidangkan, satu orang tersangka meninggal akibat bencana tsunami Palu dan Keempat tersangka yang tak kunjung lagi di limpahkan ke Kejari Gowa yaitu H. Damis Sulle, Hj. Wahida HA Binti H. Subair, Hj. Subaedah HS Binti H. Subair, dan H. Sukri Bin H. Hafid, mereka pemberkasnya terpisah(Splising) padahal dugaan pasal yang digunakan pasal 170 dan 365.
Pada saat ditanyakan oleh jurnalis MataSulsel.Net kepada Kejari Gowa melalui Pelayana Terpadu Satu Pintu salah satu petugas mengatakan berkas keempat tersangka tersebut sudah dua kali P19 dan berkas tidak ada lagi di Kejaksaan termasuk Surat Dimulainya Penyidikan(SPPD).