Menu

Mode Gelap

Hukrim · 14 Apr 2025 18:59 WITA ·

Unit Reskrim Polsek Bontonompo Tangkap Pelaku Penganiayaan di Desa Manjapai


Unit Reskrim Polsek Bontonompo Tangkap Pelaku Penganiayaan di Desa Manjapai Perbesar

GOWA – Unit Reskrim Polsek Bontonompo Polres Gowa, pada hari Jumat (14/2) sekitar pukul 17.15 WITA, berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku penganiayaan yang terjadi di Dusun Karebasse, Desa Manjapai, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, senin(14/4/2025).

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/07/II/2025/SPKT/Sek Bontonompo tanggal 14 Februari 2025, terkait tindak pidana penganiayaan yang menimpa seorang karyawan swasta bernama Hardi Hamsah (28), warga Kelurahan Balang Baru, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.

Terduga pelaku diketahui berinisial S (40), berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Dusun Karebasse Rea, Desa Manjapai, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa.

Menurut keterangan pihak kepolisian, insiden penganiayaan bermula saat korban yang bekerja di koperasi simpan pinjam Baji Pamai datang ke rumah pelaku untuk menagih pembayaran kredit yang telah menunggak selama empat minggu.

Namun, bukannya menerima dengan baik, pelaku justru tersulut emosi dan meninju bagian kiri atas bibir korban sebanyak satu kali hingga mengakibatkan luka dan mengeluarkan darah.

Ps. Kanit Reskrim AIPTU H.Burhanuddin mengatakan mendapat laporan kejadian tersebut, Tim Opsnal Polsek Bontonompo yang dipimpinnya segera melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi.

“Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku diketahui berada di Dusun Karebasse, Desa Manjapai, Tim kemudian bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan, ucapnya.

Selanjutnya AIPTU H.Burhanuddin menjelaskan dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap korban.

“Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Bontonompo guna proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Paman Rudapaksa Keponakannya Sendiri, Kasusnya Mandek di Polrestabes Makassar

7 Mei 2025 - 20:51 WITA

Modus Penipuan Surat Pengadilan Palsu

7 Mei 2025 - 10:32 WITA

Dukung Ops Pekat Lipu 2025, Polsek Sanggalangi’ Gerebek Judi Sabung Ayam Amankan 6 Unit Sepeda Motor

5 Mei 2025 - 13:09 WITA

Amankan Seorang Mucikari, Resmob Polres Toraja Utara Kembali Ungkap Kasus TPPO Gunakan Aplikasi Hijau

4 Mei 2025 - 21:30 WITA

Kacang Kulit Jadi Modus Baru Peredaran Narkoba Yang Berhasil Diungkap Polresta Bandung

30 April 2025 - 11:29 WITA

Kapolrestabes Makassar Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

30 April 2025 - 08:46 WITA

Trending di Hukrim