Menu

Mode Gelap

Hukrim · 11 Feb 2025 16:44 WITA ·

Tegas Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Makassar Limpahkan Berkas P-21 ke Kejaksaan


Tegas Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Makassar Limpahkan Berkas P-21 ke Kejaksaan Perbesar

MAKASSAR  – Pada siaran pers di hari senin(10/02/2025) Bea Cukai Makassar telah merampungkan proses penyidikan atas Tindak Pidana Cukai dan kini masuk ketahap P-21 yang siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Makassar, selasa(11/02/2025).

Tindak Pidana Cukai sebanyak 312.000 batang rokok ilegal yang terjadi pada bulan Desember 2024 di dua tempat yang berbeda yaitu Jalan Mutiara Boulevard, Kel. Bulurokeng, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, di Jalan Pelita, Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Soreang, Kota Parepare.

Penindakan rokok ilegal tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat mengenai pengiriman rokok sebanyak 13 koli dari Surabaya ke Makassar yang ditindaklanjuti dengan controlled delivery.

Penindakan ini dilaksanakan atas kolaborasi yang apik antara Bea Cukai
Makassar, Bea Cukai Parepare, dan Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, Tim akhirnya berhasil membekuk H. R yang mengaku sebagai pemilik barang ilegal tersebut dan mengamankan dua unit kendaraan roda empat warna abu-abu metalik beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai barang bukti.

Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil menyita sebanyak 296.000 batang BKC HT Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan 16.000 batang BKC HT Sigaret Putih Mesin (SPM), total keseluruhan 312.000 batang yang semuanya tak berpita cukai.

Perkiraan nilai barang sebesar Rp431.920.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp299.632.080, berdasarkan hasil Penelitian Pendahuluan, terdapat bukti permulaan yang cukup atas adanya dugaan Tindak Pidana Cukai yang melanggar Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, sehingga dilanjutkan pada proses penyidikan.

Selanjutnya saat ini penyidikan tindak pidana di bidang cukai tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Makassar dan telah dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Makassar (Tahap II) pada tanggal 06 Februari 2025.

Ade Irawan, Kepala Kantor Bea Cukai Makassar menyatakan bahwa selesainya penyidikan dan pelimpahan berkas P-21 ini merupakan wujud kolaborasi Bea Cukai Makassar dan Kejaksaan Negeri Makassar.

“rampungnya proses
penyidikan Tindak Pidana Cukai tersebut merupakan wujud kolaborasi dan sinergi antara Bea Cukai Makassar dengan Kejaksaan Negeri Makassar dalam rangka penegakan hukum untuk mengamankan penerimaan negara serta komitmen pemberantasan penyelundupan dan pelanggaran hukum di bidang cukai demi menjaga kedaulatan ekonomi negeri,” jelasnya.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Paman Rudapaksa Keponakannya Sendiri, Kasusnya Mandek di Polrestabes Makassar

7 Mei 2025 - 20:51 WITA

Modus Penipuan Surat Pengadilan Palsu

7 Mei 2025 - 10:32 WITA

Dukung Ops Pekat Lipu 2025, Polsek Sanggalangi’ Gerebek Judi Sabung Ayam Amankan 6 Unit Sepeda Motor

5 Mei 2025 - 13:09 WITA

Amankan Seorang Mucikari, Resmob Polres Toraja Utara Kembali Ungkap Kasus TPPO Gunakan Aplikasi Hijau

4 Mei 2025 - 21:30 WITA

Kacang Kulit Jadi Modus Baru Peredaran Narkoba Yang Berhasil Diungkap Polresta Bandung

30 April 2025 - 11:29 WITA

Kapolrestabes Makassar Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

30 April 2025 - 08:46 WITA

Trending di Hukrim