*DEKAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS TAMALATEA MAKASSAR: JIKA DI TERAPKAN AZAS DOMINUS LITUS, BERAKIBAT TUMPANG TINDIH PENEGAKAN HUKUM*
Oleh :
Dr. Muh. Kadafi, S.H., M.H. Dekan Fakultas Hukum Universitas Tamalatea Makassar
Wacana mencuat di publik saat ini perihal penggunaan azas Dominus Litis yang di usulkan Instansi Kejaksaan pada RKUHAP yang memuat sebagai langkag Restorative Justice penegakan hukum di Indonesia. Akan tetapi wacana ini dinilai rancu dan malah membuat tumpang tindih penanganan perkara itu sendiri.
Saat di temui di ruangan kerjanya (Senin, 10 Fenruari 2025), Menurut analisis Dr. Muh. Kadafi, S.H., M.H. Dekan Fakultas Hukum Universitas Tamalatea Makassar mengatakan tidak perlu menggunakan azas Dominus Litis.
Hal ini disebabkan Hukum Acara Pidana kita selama ini sudah baik dan memiliki mekanisme penyidikan oleh Pihak Kepolisian jauh lebih baik, transparan dan profesional, sementara instansi Kejaksaan selaku penuntut umum juga saat ini sudah melaksanakan dengan baik, transparan dan profesional sesuai dengan arahan Undang-Undang.
Oleh sebab itu, tidak perlu ada penggunaan azas dominus litis dalam RKUHAP sebagaimana yang diajukan oleh kejaksaan.”
Lebih lanjut, pembagian tugas dan tanggung jawab sudah sesuai dengan Tupoksi masing-masing Instansi baik di Instansi Kepolisian maupun di Instansi Kejaksaan dan jika ini di berlakukan, maka dapat menimbulkan konflik kepentingan serta tumpang tindih kewenangan di antara masing-masing instansi.
Selama ini proses penegakan hukum oleh Kepolisian dimana masuk pada ranah penyidikan selanjutnya pelimpahan berkas perkara ke kejaksanaan di nilai sudah sesuai dengan tahapan penegakan hukum di Indonesia serta berdampak terhadap penyimpangan dalam penegakan hukum dengan adanya azas tersebut.
Disamping itu dalam ketentuan pasal 28 RUU KUHAP dikatakan bahwa Jaksa bisa meminta dilakukan penyidikan, Jaksa juga bisa meminta dilakukan penangkapan dan penahanan.
Kemudian dalam pasal 30 disebutkan bahwa Jaksa bisa meminta dilakukan Penghentian Penyidikan, bahkan dalam pasal 30 disebutkan juga bahwa penghentian penyidikan hanya dapat dilakukan dengan persetujuan tertulis dari Jaksa.
Ketentuan KUHAP memperluas prinsip Dominus Litis, menempatkan Jaksa Penuntut Umum menjadi satu Super Body dalam suatu proses penegakan hukum pidana. Posisi Super Body ini bisa menggusur kewenangan polisi sebagai penyelidik dan penyidik
Tutupnya.