MAKASSAR – Pengadilan Negeri Makassar yang terletak di Jalan R.A.Kartini No.18-23, Kecamatan Ujung Pandang pada hari kamis(22/08/2024) kembali membuka tabir dugaan mal administrasi dalam kasus pembayaran gaji pensiun di Kabupaten Gowa, berdasarkan gugatan yang diajukan oleh Penggugat, terungkap adanya kesalahan dalam proses pembayaran gaji pensiun oleh PT Taspen yang melibatkan beberapa pihak terkait, jumat(23/08/2024).
Dalam persidangan, Penggugat mengungkapkan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 882.2/488/d/2003, Tergugat I, yaitu Pemerintah Republik Indonesia c.q. Menteri Badan Usaha Milik Negara c.q. Direktur Utama PT. TASPEN (Persero) c.q. Branch Manager PT. TASPEN (Persero) Kantor Cabang Utama Makassar, melalui Tergugat II, yaitu Pemerintah Republik Indonesia c.q. Menteri Badan Usaha Milik Negara c.q. Direktur Utama PT. Pos Indonesia (Persero) c.q. Kepala Kantor Pos Makassar c.q. Kepala Kantor Pos Pembantu (KPP) Sungguminasa, telah melakukan pembayaran gaji pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa kepada pihak yang salah.
Gaji pensiun sebesar Rp 375.000 yang seharusnya diterima oleh Penggugat (Lebang janda Mustapa) malah dibayarkan kepada Nanang Dg. Kanang, selain itu, nama Nanang Dg. Kanang yang menerima pembayaran pensiun tersebut diketahui muncul dalam data pada Salinan Putusan Pengadilan Negeri Makassar dengan Nomor: 23/Pid.Sus/2014/PN.Mks, tanggal 15 April 2014, sebagaimana disebutkan dalam dokumen bukti yang diajukan oleh Penggugat.
Tak hanya itu, Penggugat juga mengungkapkan bahwa Mustapa, yang merupakan suami dari Penggugat, pernah melaporkan Drs. H. Harun Dg. Liwang pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Resor Gowa, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: STPL/207/VII/2013/Sulsel/Polres Gowa, tanggal 25 Juni 2013. Laporan tersebut diduga terkait dengan adanya ketidak beresan dalam pembayaran gaji pensiun, namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang memadai dari pihak kepolisian.
Lebih lanjut, Penggugat menyatakan tidak mengetahui bahwa pembayaran gaji pensiun tersebut telah dialihkan kepada Nanang Dg. Kanang, mengingat pada tahun 2003, Penggugat dan Mustapa berada di Malaysia. Penggugat dan Mustapa diketahui berangkat ke Malaysia melalui Nunukan pada tanggal 4 Mei 2001.
Selain PT. Taspen dan PT. Pos Indonesia, Tergugat III dalam kasus ini adalah Bupati Gowa, dengan alamat di Jalan Mesjid Raya Nomor 30 Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan.
Kasus ini menunjukkan adanya dugaan mal administrasi yang serius dalam proses pembayaran gaji pensiun di Kabupaten Gowa, yang kini tengah menjadi perhatian publik. Pengadilan diharapkan dapat memberikan keadilan kepada pihak yang berhak dan menindaklanjuti temuan-temuan tersebut.