Menu

Mode Gelap

Hukrim · 6 Jul 2024 23:09 WITA ·

101 Mantan Napi di Maros Ikuti Program Laporanta’ Dari Bapas  Kelas I Makassar


101 Mantan Napi di Maros Ikuti Program Laporanta’ Dari Bapas  Kelas I Makassar Perbesar

MAKASSAR – Layanan wajib lapor merupakan layanan utama Balai Pemasyarakatan untuk menjamin para mantan narapidana telah pulih dan tidak kembali mengulangi tindak pidana.

Sebagai layanan utama, tentu ini mendapat perhatian yang cukup intensif,  hasil evaluasi Kepala Bapas Kelas I Makassar, Sopiana menemukan salah satu kendala Klien dalam pelaksanaan lapor diri ialah jarak tempuh yang cukup jauh.

Temuan ini menggugah Kabapas Makassar menghadirkan program Laporanta, yang merupakan singkatan dari Layanan lapor diri dari Kantor Kecamatan sejak Mei 2024.

Hasil baik yang diberikan pada program perdana di Kecamatan Pallangga, mendorong Kabapas Makassar melakukan program serupa di Kabupaten Maros.

Dengan menggandeng Pemerintah Kecamatan Mandai, Bapas Makassar melaksanakan program Laporanta’ di Kantor Kecamatan Mandai Jalan Poros Makassar-Maros, No.23, sabtu (6/7/2024).

“Layanan lapor diri di Kecamatan Mandai dipilih untuk mengakomodir 101 Klien yang berdomisili di wilayah administratif Kabupaten Maros, para klien diberikan layanan lapor diri dalam bentuk verifikasi identitas dan pendokumentasian, layanan konseling, dan bimbingan kelompok serta konsultasi hukum gratis,” Pungkas Sopiana.

Adanya program Laporanta mendapat apresiasi positif dari berbagai pihak khususnya Klien Pemasyarakatan, Iksan salah seorang klien yang berdomisili di Kabupaten Maros, mengungkapkan kesyukurannya atas adanya kegiatan ini.

“Sebagai klien yang masih memiliki kewajiban lapor diri, program ini tentunya sangat membantu saya karena jarak tempuh saya untuk memenhi kewajiban menjadi lebih dekat,” ujarnya.

Tak hanya bagi Klien Pemasyarakatan, Pemerintah Kecamatan Mandai juga merasa terbantu dengan adanya kegiatan ini, Sekretaris Camat Mandai, Jismar mengaku kegiatan ini memudahkan masyarakat Mandai khususnya Mantan Narapidana yang masih memiliki kewajiban lapor diri.

“Kami sejujurnya sangat terbantu dengan adanya kegiatan ini,  warga kami khususnya yang merupakan mantan narapidana menjadi lebih mudah dalam memenuhi kewajiban mereka untuk lapor diri, semoga kerjasama ini dapat terus berlanjur,” harapnya.

Berbeda dari program sebelumnya, program Laporanta kali ini juga turut menggandeng Lembaga Bantuan Hukum Mata Air Keadilan (LBH MAK), Lembaga ini berkontribusi dengan memberikan konsultasi hukum gratis dan penyuluhan sadar hukum bagi para klien yang melakukan lapor diri.

Zulfitrah, Direktur LBH MAK, menanggapi kegiatan ini memberikan dampak positif bagi masyarakat.

“Kami berterima kasih telah turut dilibatkan pada kegiatan mulia hari ini kami akhirnya memiliki kesempatan untuk memberikan penguatan kepada mantan narapidana untuk tidak kembali mengulangi tindak pidana yang dilakukan,” jelasnya.

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Paman Rudapaksa Keponakannya Sendiri, Kasusnya Mandek di Polrestabes Makassar

7 Mei 2025 - 20:51 WITA

Modus Penipuan Surat Pengadilan Palsu

7 Mei 2025 - 10:32 WITA

Dukung Ops Pekat Lipu 2025, Polsek Sanggalangi’ Gerebek Judi Sabung Ayam Amankan 6 Unit Sepeda Motor

5 Mei 2025 - 13:09 WITA

Amankan Seorang Mucikari, Resmob Polres Toraja Utara Kembali Ungkap Kasus TPPO Gunakan Aplikasi Hijau

4 Mei 2025 - 21:30 WITA

Kacang Kulit Jadi Modus Baru Peredaran Narkoba Yang Berhasil Diungkap Polresta Bandung

30 April 2025 - 11:29 WITA

Kapolrestabes Makassar Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

30 April 2025 - 08:46 WITA

Trending di Hukrim