JAKARTA – Pelaku pengeroyokan brutal dan sadis masih berkeliaran menghirup udara bebas, hingga kini belum dilakukan pengusutan dan penangkapan oleh pihak Polsek Koja, Jakarta Utara, kejadian sejak tanggal 26 Juni 2024 silam.
Johan korban pengeroyokan warga Dusun Sukanema RT/RW 002/002, Kelurahan Baru Ranji, Kecamatan Marbau Mataram, Provinsi lampung mengungkapkan dirinya melaporkan ke Polsek Koja, Jakarta Utara, Jalan Bhayangkara No.1 Koja 14260 dengan Surat Laporan Polisi Nomor: STOL LP/B/590/V/2024/SPKT/SEKJA/RESJU/PMJ, kamis(04/07/202).
“Saya telah melamporkan tindakan pidana pengeroyokan pada hari rabu tanggal 3 Juli 2024 sekitar pukul 08.00 WIB, adapun tempat kejadian (TKP) di Jalan Lagoa Gang IV di RT/RW. 002/003 Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, Jakarta Utara,” pungkasnya, rabu(03/07/2024).
Lanjut Johan (korban) pengeroyokan yang dilakukan oleh pelaku sehingga saya mengalami luka sobek di alis dan kelompak mata yang robek dibagian mata sebelah kiri yang harus di operasi serta luka pukulan pada bahu sebelah kanan.
Korban Johan menceritakan awal mula kejadian yakni ketika itu dirinya sedang berada dilokasi atau tempat kejadian (TKP) bersama salah satu dari pelaku tidak berselang lama pelaku memanggil temannya kemudian berkumpul untuk kegiatan minuman keras setelah itu karena sudah minum terlalu banyak sehingga dirinya membuang botol minuman tersebut.
“Akibat tersinggung karena membuang botol miras saya dipukul dan dikroyok secara brutal oleh pelaku beserta 4 orang teman minumnya,” ucapnya.
Korban Johan melanjutkan kronologisnya pada saat kejadian pengeroyokan ada saksi mata yang melihat pemukulan tersebut dan mencoba melerai namun tidak berhasil.
Di tempat yang lain Penasehat Lembaga Bantuan Hukum LBH Chakra Bersatu Abdurrahman Daeng mengatakan kita terus mendorong institusi Kepolisian untuk terus meningkatkan kinerjanya dan harus tegas dalam penegakan hukum tanpa pandang bulu namun yang lebih penting bahwa korban pengeroyokan tersebut dapat merasakan sebuah keadilan hukum yang telah menimpah kliennya.
“Untuk itu pihak Polsek Koja Jakarta Utara diharapkan segera melakukan penangkapan para pelaku pengeroyokan yang tidak berprikemanusian itu, terkesan dilakukan secara sadis dan brutal hingga merusak bagian anggota tubuh Korban,” tegas Daeng sapaan akrabnya.
Sementara aktivis kemanusiaan yang juga pengacara LBH Chakra Bersatu, Julianta Sembiring, SE, SH, menyampaikan agar penyidik Polsek Koja melakukan tindakan secara preventif melakukan penangkapan penahanan dan penyitaan sebagaimana tugasnya tanpa harus banyak hal yang dipertimbangkan karena ini persoalan hukum sudah terjadi yaitu adanya unsur pengeroyokan sehingga yang diduga para pelaku akan menghilang yang nantinya akan menjadi proses hukum yang berkepanjangan