Menu

Mode Gelap

News · 18 Mei 2024 08:22 WITA ·

Majelis Hakim PN Makassar Gelar PS Perkara Sengketa Tanah Anging Mammiri


Majelis Hakim PN Makassar Gelar PS Perkara Sengketa Tanah Anging Mammiri Perbesar

MAKASSAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar di hari jum’at(17/5/2024) menggelar Pemeriksaan Setempat (PS) perkara sengketa tanah di Perumahan Anging Mammiri di Jalan Hertasning, sabtu (18/5/2024).

Dalam pemeriksaan setempat PS Hadir dalam kesempatan ini, Majelis Hakim PN Makassar, tim kuasa hukum Sulaiman mansyur, SH., Kiprah mandiri B.Side, SH.MH, Meila Amaliah Amir, SH dan Tim kuasa hukum tergugat

Sebelumnya, Ph Sulaiman Mansyur, SH selaku penggugat menceritakan dalam hal gugatan perdatanya, bahwa pada awal tahun 2002 penggugat Abd. Majid Dg. Sewang banyak mengalami gangguan (terror) dari orang-orang yang mengaku juga pemilik atas tanah objek sengketa.

Sehingga tahun 2002 Abd. Majid berhenti menggarap tanah perumahan/kering objek sengketa (dahulu tanah sawah) miliknya dan pergi ke Kabupaten Takalar untuk tinggal bersama keluarga dan mencari penghidupan disana

Setelah beberapa tahun lamanya penggugat tidak menggarap/mengerjakan tanah objek sengketa miliknya tersebut karena berdomisili di Kabupaten Takalar, tahun 2007/2008 tanah perumahan/kering objek sengketa telah dilakukan penimbunan tanah oleh PT. Nusasembada Bangun Indo (tergugat) tanpa setahu/seizin dengan penggugat selaku pemilik sah atas tanah objek sengketa

Sesuai isi gugatan pihak tergugat telah melakukan penimbunan tanah diatas tanah objek sengketa milik penggugat yang berada di areal penguasaan.

“Perumahan Angin Mammiri Residence”, tanpa sepengetahuan dengan penggugat selaku pemilik sah atas tanah objek sengketa,” ungkap Sulaiman Mansur,SH.

Tambah Sulaiman namun begitu, tergugat pun dinilai memiliki bukti yang cukup kuat, terlampir dalam daftar alat bukti tergugat dengan perkara perdata Nomor : 25/Pdt.G/2024/PN.Mks

Diketahui untuk lokasi objek yang di sengketakan luas 6100 meter persegi dengan memiliki batas-batas sebagai berikut :
– Sebelah utara dengan rumah sakit primaya
– Sebelah timur dengan jalan perumahan Angin Mammiri
– Sebelah Selatan dengan jalan perumahan Angin Mammiri
– Sebelah Barat dengan Pa’ddada

“Harapannya kami, apa yang kita harapkan ini terkabul, apalagi lokasi objek sengketa itu sama persis dengan yang dikuasai pihak tergugat memang diakui bahwa dia beli dari AO,” Tambah Sulaiman Mansur,SH.

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Turnamen Basket Siwo PWI Pusat 3×3 Dimeriahkan Puluhan Wartawan dan Selebritis

8 Mei 2025 - 10:06 WITA

DJPb: Penyaluran KUR di Sulsel Didominasi BRI

7 Mei 2025 - 16:26 WITA

Pelindo Jasa Maritim Gelar pemeriksaan Kesehatan Gratis Bagi TKBM Pelabuhan Makassar

7 Mei 2025 - 14:18 WITA

Modus Penipuan Surat Pengadilan Palsu

7 Mei 2025 - 10:32 WITA

Ciptakan Lingkungan yang Bersih, Pelindo Gelar Sosialisasi bagi PK5 di Pelabuhan Makassar

6 Mei 2025 - 17:59 WITA

15 Orang Peserta Pelatihan Sertifikasi Pengamanan Program PLN Peduli Sudah Bekerja

6 Mei 2025 - 14:40 WITA

Trending di News