MAKASSAR – Anggota DPR RI Komisi IX Aliyah Mustika Ilham melakukan sosialisasi pencegahan tindak pidana perdagangan orang di Onkel John’s Coffee, Senin 22 April 2024.
Dalam arahannya, Aliyah Mustika Ilham yang akrab dengan sebutan AMI ini menyampaikan perlunya pemahaman terhadap para imigran yang ada.
Terlebih lagi kepada warga yang hendak melakukan atau mencari pekerjaan ke luar negeri agar terhindar dari calo yang tidak bertanggung jawab.
“Mencari pekerjaan itu sangat mulia, namun harus tahu dulu pekerjaan itu resmi atau tidak. Punya jaminan atau malah menjerumuskan kita ke hal-hal negatif lainnya,” sebutnya.
AMI juga selalu mengingatkan masyarakat khususnya di Kantong TKI Kelurahan Bangkala yang tergabung dalam Kelompok Peduli Buruh Migran Bangkala agar terus memberikan perhatian juga penjelasan terhadap kerja-kerja buruh yang sesuai.
“Jangan cuma mau tahu dapat gaji, tapi harus juga tahu apa saja yang seharusnya didapatkan seorang buruh dalam pekerjaannya. Seperti, jaminan kesehatan, jaminan hari tua, dan sebagainya,” paparnya.
Aliyah juga berpesan agar selalu berhati-hati dalam mencari pekerjaan yang menjanjikan gaji besar tapi berujung pada perdagangan orang.
Senada, Kepala BP3MI Sulsel, Dharma Saputra, SE, MH mengatakan ada beberapa hal yang harus diketahui sebelum melakukan peran sebagai pekerja di luar negeri.
Ia berpesan agar selalu melakukan hal yang sesuai dengan peraturan yang ada, j1uga, Sub. Koordinator Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Luar Negeri Disnaker Kota Makassar, Riska Mahardika S.Sos mengemukakan hal yang harus terpenuhi jika hendak melakukan pekerjaan di luar negeri.
Riska menyebutkan perdagangan orang paling sering terjadi ketika orang ingin melakukan pekerjaan di luar negeri dengan tidak melakukan sesuai dengan aturannya.
“Semua ada aturan dan prosesnya, tidak dengan begitu saja dapat bekerja di luar negeri,” katanya.
Ia pun berharap dengan sosialisasi ini, masyarakat paham dan mengerti proses atau langkah-langkah yang harus dilakukan sebelum memutuskan untuk bekerja di luar negeri agar terhindar dari yang namanya perdagangan orang beriming pekerjaan.**