MAKASSAR – Dalam upaya untuk menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas, Polres Gowa melakukan giat penertiban terhadap kendaraan Roda empat (R4) yang ngetem atau parkir di atas badan jalan yang telah dipasangi larangan parkir. Aksi ini dilakukan di Jl. Poros Pallangga, tepatnya di depan Terminal Cappabungayya.
Sejumlah kendaraan yang kedapatan melanggar aturan tersebut diamankan dan dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Gowa. Giat penertiban ini dipimpin langsung oleh IPDA Muh. Hamsal, yang menjabat sebagai Kanit Patroli Lalu Lintas Polres Gowa.
Menurut IPDA Muh. Hamsal, kegiatan penertiban ini dilakukan sebagai respons terhadap keluhan masyarakat terkait kemacetan dan gangguan lalu lintas akibat parkir sembarangan di lokasi tersebut.
“Kami melakukan penertiban ini untuk meningkatkan kedisiplinan pengguna jalan serta memastikan kelancaran arus lalu lintas di wilayah ini,” ungkapnya.
Selain itu, Hamsal juga mengingatkan kepada seluruh pengguna jalan untuk mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku, termasuk larangan parkir di tempat yang telah ditentukan.
“Kami akan terus melakukan razia dan penindakan terhadap pelanggaran-pelanggaran yang merugikan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum,” tambahnya.
Penertiban kendaraan R4 yang ngetem atau parkir di tempat yang tidak semestinya merupakan bagian dari upaya Polres Gowa dalam meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di bidang lalu lintas.
Semoga dengan adanya giat seperti ini, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya taat aturan dalam berlalu lintas dapat meningkat, sehingga tercipta keamanan dan kelancaran bagi seluruh pengguna jalan di wilayah tersebut. (*)