Menu

Mode Gelap

Hukrim · 17 Mar 2024 05:24 WITA ·

9 Tahun Berkas Perkara Bolak-balik Akhirnya Dinyatakan Lengkap Oleh Kejaksaan Negeri Bone


9 Tahun Berkas Perkara Bolak-balik Akhirnya Dinyatakan Lengkap Oleh Kejaksaan Negeri Bone Perbesar

MAKASSAR – Kasus penipuan, pengelapan dan pemalsuan  jempol bukti pengambilan serifikat tanah dari BPN Kabupaten Bone dengan Lp / 26/ X /2016 /SPKT/Res Bone, saat masih bergulir di kejaksaan Negeri Bone, sabtu(16/03/2024).

Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas perkara  dari Jaksa Penuntut Umum berkas perkara Dengan Nomor: B – 538/P.4.14/EKU.1/02/2024 tanggal 20 Februari 2024 sudah dinyatakan lengkap atau P-21.

Diketahui kasus tersebut di laporkan sejak tahun 2016 dan Polres Bone sudah menetapkan Oknum Sekretaris Desa NR menjadi tersangka, berkas yang sebelumnya bolak-balik Kejaksaan akhirnya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Bone.

Sementara Ketua DPW INAKOR Sulsel Asri, mengapresiasi kinerja Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, melalui Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Zet Tadung Allo atas atensinya dan perhatiannya terhadap masyarakat kecil yang berusaha mencari keadilan sejak tahun 2016.

Dimana surat pengaduan Dari DPW INAKOR Sulsel selaku kuasa hukum Korban langsung direspon oleh KEJATI Sulsel. Dimana  pada tanggal 20 Desember 2023 Lalu, Pihak DPW INAKOR Sulsel mendapat undangan dari bapak Wakajati Sulsel untuk datang ke kantor kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan terkait dengan surat pengaduan yang dilayangkan.

“Saya merasa bangga atas perhatian dari Bapak Wakajati Sulsel, dimana tengah kesibukannya, beliau bersedia meluangkan waktunya untuk berdialog untuk dan membahas perkara yang saat ini  ditangani penyidik Polres Bone dan Kejaksaan Negeri Bone,” ungkap Asri saat memberikan keterangan pada Awak Media, Sabtu(16/03/2024).

Ia menjelaskan bahwa pertemuan dengan Wakajati Sulsel terkait kronologis kejadian dan lambatnya penanganan perkara di Kejaksaan Negeri Bone dan sudah 12 kali bolak- balik.

“Kami dari DPW INAKOR Sulsel diberikan waktu untuk  menjelaskan kronologis kejadian atau peristiwa terjadinya proses pengurusan sertifkat tanah melalui program pemerintah yakni  Prona, sampai proses pembagian sertifikat dikantor Desa, dan salah satu warga yang ikut peserta prona tidak  mendapatkan sertifikatnya dan akhirnya berproses pelaporan ke Kepolisian,” jelas Asri.

Asri menambahkan dari hasil diskusi dengan Wakajati Sulsel ia mengatakan akan segera lakukan Exspose dengan Kejaksaan Negeri Bone untuk membahas Kasus tersebut.

Diketahui kasus ini dilaporkan sejak tahun 2016 surat laporan nomor : STTPL/26/X/2016/Sulsel/Res Bone/Sek Cenrana, dan NL telah ditetapkan sebagai tersangka penyidik Polres Bone berdasarkan hasil Labfor Polda Sulsel ,sejak Tanggal 04 Juli tahun 2018 sesuai Pasal 263 Ayat (1)dan(2) KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana atau Pasal 406 Ayat (1) KUHPindana tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman maksimal 6 Tahun penjara.

H. Mappa yang menjadi korban penggelapan yang masuk sebagai penerima PRONA  sampai saat ini sertifikat tanah yang disertifikasi oleh BPN tidak kunjung diberikan oleh pihak Kepala Desa Nagauleng, padahal berdasarkan berita acara peyerahan sertifikat  dengan No 1012a/BA.73-08/XI /2011 pihak BPN sudah menyerahkan sertifikat PRONA 100 paket ke Kepala Desa sebagai penanggung jawab atas peserta Prona pada saat itu untuk dibagikan.

Lebih Lanjut Asri mengatakan bahwa Berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Bone ,sesuai ketentuan Pasal 8 Ayat (3) huruf b, Pasal 138 Ayat (1) dan Pasal 139 KUHAP, agar pihak Polres Bone segera menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Bone untuk dilakukan penuntutan.

“Agar pihak Kejaksaan betul -betul  melakukan penuntutan siapa-siapa yang dianggap terlibat berdasarkan fakta-fakta hukum dan alat bukti yang ada, dan melakukan penuntutan sesuai perbuatan tersangka  berdasarkan Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 372 Ayat(1) dan Pasal  406,” harap Asri.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Paman Rudapaksa Keponakannya Sendiri, Kasusnya Mandek di Polrestabes Makassar

7 Mei 2025 - 20:51 WITA

Modus Penipuan Surat Pengadilan Palsu

7 Mei 2025 - 10:32 WITA

Dukung Ops Pekat Lipu 2025, Polsek Sanggalangi’ Gerebek Judi Sabung Ayam Amankan 6 Unit Sepeda Motor

5 Mei 2025 - 13:09 WITA

Amankan Seorang Mucikari, Resmob Polres Toraja Utara Kembali Ungkap Kasus TPPO Gunakan Aplikasi Hijau

4 Mei 2025 - 21:30 WITA

Kacang Kulit Jadi Modus Baru Peredaran Narkoba Yang Berhasil Diungkap Polresta Bandung

30 April 2025 - 11:29 WITA

Kapolrestabes Makassar Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

30 April 2025 - 08:46 WITA

Trending di Hukrim